04 Februari 2023 - 07:07
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
04 Februari 2023 - 07:07
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Headline

Tayangkan Program Tanpa Izin, Pengelola TV Kabel di Kaltim Dipenjara

Tayangkan Program Tanpa Izin, Pengelola TV Kabel di Kaltim Dipenjara

Tayangkan Program Tanpa Izin, Pengelola TV Kabel di Kaltim Dipenjara

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
17 November 2021 | 06:22

newsborneo.id – Pengelola Tv Kabel lokal (local cable operator) yakni La Boba di Kalimantan Timur (Kaltim) dijatuhi hukuman pidana tiga tahun penjara disertai denda Rp 500 juta karena telah menyiarkan tayangan secara ilegal. Hukuman itu diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan untuk mereka yang ada di balik PT Bukadri Vision (BKV).

Dari persidangan tersebut, terungkap, jika perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran hak cipta. Hal itu diatur dalam Pasal 113 ayat (3) juncto Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang hak cipta.

Keputusan hakim Pengadilan Negeri Balikpapan ini sama seperti yang dituntut oleh jaksa, yakni pidana tiga tahun, dan denda Rp 500 juta, dengan subsider 6 bulan hukuman penjara.

Pengelola TV Kabel Lokal di Kalimantan Timur ini melakukan perbuatan melanggar hukum karena telah menayangkan program milik Mola Content & Channels. Mereka melakukan kegiatan itu dengan tujuan komersial tapi tidak mengantongi izin dari Mola TV.

BacaJuga

Kaltim Miliki 92 Kampung Iklim, Balikpapan Terbanyak

Produksi Perikanan Tangkap Kaltim Tembus 166 Ribu Ton per Tahun

10 Titik Panas Terdeteksi di Kaltim

Perputaran Uang di Kaltim Expo 2022 Capai Rp 3,5 Miliar

Tim kuasa hukum Mola, Uba Rialin menegaskan, keputusan hakim ini adalah momentum penting untuk memberi kepastian hukum akan pemegang hak cipta tayangan. Dia memberi apresiasi kepada para penegak hukum dan majelis hakim atas kerja keras yang dilakukan.

“Putusan hakim sudah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang hak terdaftar, menjadi preseden yang sangat baik bagi pencipta dan pemegang hak cipta. Kami sangat menghargai kerja keras para penegak hukum dan majelis hakim yang telah secara maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum,” kata dia dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Uba Rialin berharap, kejadian seperti ini bisa jadi pelajaran bagi mereka yang berupaya mengambil keuntungan komersial, tapi melakukannya dengan melawan hukum. Sehingga orang akan berpikir dua kali jika ingin melakukan tindakan serupa.

“Hal ini juga dapat menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum dan melanggar hak-hak intelektual yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian bagi pencipta dan pemegang hak terkait yang sudah terdaftar. Setiap perbuatan pelanggaran memiliki konsekuensi hukum,” imbuhnya.

Seluruh tayangan Mola Content & Channels tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin, atau persetujuan tertulis. Jika ada yang menayangkan, publikasi, atau melakukan kegiatan apapun terkait hal itu di wilayah Republik Indonesia melalui media apapun di area dan tujuannya komersial adalah bentuk pelanggaran hukum.

Konsekuensi dari kegiatan tersebut adalah sanksi pidana berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegak hukum juga secara intensif terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan Mola Content & Channels. [red]

Tags: Berita KriminalKalimantan TimurSiaran IlegalTV Kabel

Bagikan:

SAMARINDA

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi
Samarinda

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi

3 Februari 2023 | 12:49
Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 06:33

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 00:28

Aturan Tempat Parkir di Samarinda bakal Disusun

Aturan Tempat Parkir di Samarinda bakal Disusun

by Redaksi
31 Januari 2023 | 15:39

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

by Redaksi
31 Januari 2023 | 07:50

Home Headline

Tayangkan Program Tanpa Izin, Pengelola TV Kabel di Kaltim Dipenjara

Tayangkan Program Tanpa Izin, Pengelola TV Kabel di Kaltim Dipenjara

Tayangkan Program Tanpa Izin, Pengelola TV Kabel di Kaltim Dipenjara

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
17 November 2021 | 06:22

newsborneo.id – Pengelola Tv Kabel lokal (local cable operator) yakni La Boba di Kalimantan Timur (Kaltim) dijatuhi hukuman pidana tiga tahun penjara disertai denda Rp 500 juta karena telah menyiarkan tayangan secara ilegal. Hukuman itu diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan untuk mereka yang ada di balik PT Bukadri Vision (BKV).

Dari persidangan tersebut, terungkap, jika perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran hak cipta. Hal itu diatur dalam Pasal 113 ayat (3) juncto Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang hak cipta.

Keputusan hakim Pengadilan Negeri Balikpapan ini sama seperti yang dituntut oleh jaksa, yakni pidana tiga tahun, dan denda Rp 500 juta, dengan subsider 6 bulan hukuman penjara.

Pengelola TV Kabel Lokal di Kalimantan Timur ini melakukan perbuatan melanggar hukum karena telah menayangkan program milik Mola Content & Channels. Mereka melakukan kegiatan itu dengan tujuan komersial tapi tidak mengantongi izin dari Mola TV.

BacaJuga

Kaltim Miliki 92 Kampung Iklim, Balikpapan Terbanyak

Produksi Perikanan Tangkap Kaltim Tembus 166 Ribu Ton per Tahun

10 Titik Panas Terdeteksi di Kaltim

Perputaran Uang di Kaltim Expo 2022 Capai Rp 3,5 Miliar

Tim kuasa hukum Mola, Uba Rialin menegaskan, keputusan hakim ini adalah momentum penting untuk memberi kepastian hukum akan pemegang hak cipta tayangan. Dia memberi apresiasi kepada para penegak hukum dan majelis hakim atas kerja keras yang dilakukan.

“Putusan hakim sudah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang hak terdaftar, menjadi preseden yang sangat baik bagi pencipta dan pemegang hak cipta. Kami sangat menghargai kerja keras para penegak hukum dan majelis hakim yang telah secara maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum,” kata dia dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Uba Rialin berharap, kejadian seperti ini bisa jadi pelajaran bagi mereka yang berupaya mengambil keuntungan komersial, tapi melakukannya dengan melawan hukum. Sehingga orang akan berpikir dua kali jika ingin melakukan tindakan serupa.

“Hal ini juga dapat menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum dan melanggar hak-hak intelektual yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian bagi pencipta dan pemegang hak terkait yang sudah terdaftar. Setiap perbuatan pelanggaran memiliki konsekuensi hukum,” imbuhnya.

Seluruh tayangan Mola Content & Channels tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin, atau persetujuan tertulis. Jika ada yang menayangkan, publikasi, atau melakukan kegiatan apapun terkait hal itu di wilayah Republik Indonesia melalui media apapun di area dan tujuannya komersial adalah bentuk pelanggaran hukum.

Konsekuensi dari kegiatan tersebut adalah sanksi pidana berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegak hukum juga secara intensif terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan Mola Content & Channels. [red]

Tags: Berita KriminalKalimantan TimurSiaran IlegalTV Kabel

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

04 Februari 2023 - 07:07

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer