Anggota DPRD Bontang, Joni Alla PadangBONTANG – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Bontang menegaskan, pentingnya kelengkapan dokumen dan pemenuhan seluruh persyaratan administrasi sebelum pembahasan substansi RTRW dilanjutkan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, saat memimpin rapat perdana bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada Senin (8/6/2026).
Menurut Joni, RTRW merupakan dokumen strategis yang akan menjadi acuan pembangunan daerah dalam jangka panjang. Karena itu, seluruh tahapan penyusunannya harus dipastikan berjalan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Ia menegaskan, pihak DPRD Bontang tidak ingin proses pembahasan berjalan tergesa-gesa tanpa memastikan kelengkapan administrasi maupun kesiapan substansi dokumen yang sedang disusun.
“Jangan sampai kita membahas sesuatu yang ternyata belum tuntas secara administrasi maupun substansi. Itu hanya akan menghabiskan waktu dan energi,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Pansus minta OPD terkait memaparkan perkembangan penyusunan RTRW, termasuk dokumen pendukung yang telah dipenuhi serta tahapan yang masih harus diselesaikan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan tidak ada kendala yang berpotensi menghambat proses pembahasan di tingkat DPRD.
“Setiap tahapan penyusunan RTRW sangat penting mengingat dokumen tersebut, akan menjadi dasar dalam pengaturan pemanfaatan ruang, arah investasi, pembangunan infrastruktur, hingga perlindungan lingkungan hidup di Kota Bontang,” jelasnya.
Karena itu, Pansus berkomitmen mengawal proses penyusunan RTRW secara cermat, agar dokumen yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat dan mampu menjawab, kebutuhan pembangunan daerah di masa mendatang.
Melalui pembahasan yang terukur dan sesuai prosedur, DPRD berharap RTRW yang nantinya disahkan dapat menjadi pedoman pembangunan yang efektif, berkelanjutan, dan selaras dengan kepentingan masyarakat Kota Bontang.
Tidak ada komentar