Kegiatan Rapat Paripurna masa sidang 4 di Ruang Rapat DPRD Bontang.BONTANG – DPRD Kota Bontang menyepakati pembatalan kegiatan tahun jamak, melalui keputusan rapat paripurna yang disetujui seluruh anggota dewan yang hadir secara aklamasi.
Keputusan tersebut diambil dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Bontang, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai 3 Kantor DPRD Kota Bontang dan dipimpin langsung oleh pimpinan dewan.
Dalam jalannya sidang, pimpinan rapat terlebih dahulu meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD terkait agenda pembatalan kegiatan tahun jamak yang dibahas dalam paripurna tersebut. Setelah dilakukan penyampaian pendapat dan tidak terdapat penolakan dari peserta sidang, keputusan akhirnya disepakati secara bersama-sama.
Hasil akhir rapat paripurna menyatakan bahwa seluruh anggota DPRD Kota Bontang yang hadir menyetujui pembatalan kegiatan tahun jamak tersebut secara aklamasi.
“Persetujuan secara aklamasi itu menunjukkan seluruh fraksi dan anggota dewan yang hadir memiliki pandangan yang sama terhadap keputusan yang diambil dalam rapat paripurna,” ucap Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, Rabu (13/5/2026).
Pimpinan DPRD Bontang menyampaikan bahwa keputusan tersebut, akan menjadi dasar tindak lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kota Bontang, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Dengan disepakatinya pembatalan kegiatan tahun jamak tersebut, DPRD berharap proses tindak lanjut dapat berjalan lancar serta tetap mengedepankan efektivitas pembangunan daerah, kepentingan masyarakat, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Tidak ada komentar