160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

1.804 Warga Binaan di Balikpapan Diusulkan Dapat Remisi

Ilutrasi. 1.804 Warga Binaan di Balikpapan Diusulkan Dapat Remisi
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Sebanyak 1.804 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) diusulkan menerima remisi atau pemotongan masa tahanan di hari Kemerdekaan RI besok, 17 Agustus 2022.

Jumlah itu gabungan usulan dari Lapas Kelas IIA Balikpapan sebanyak 1.154 WBP dan Rutan Kelas IIB Balikpapan sebanyak 650 WBP. Usulan remisi ini memang dilakukan setiap tahunnya di Hari Kemerdekaan Indonesia.

“Biasanya pada masa Kemerdekaan ini banyak WBP yang mendapatkan potongan masa tahanan,” kata Kepala Lapas Balikpapan Pujiono Slamet, Selasa (16/8/2022).

Untuk perbandingan, Pujiono menyebut bahwa hari 17 Agustus menjadi momen perolehan jumlah remisi WBP terbanyak. Dibanding saat hari keagamaan. Sebab di hari tersebut, para WBP yang terima remisi akan merata.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Kalau Hari Idulfitri dan keagamaan lain kan biasanya sesuai momennya yang dapat remisi,” jelasnya.

Dia mengatakan, WBP yang diusulkan dapat remisi merupakan warga binaan yang berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan.

“Mereka harus mengikuti kegiatan di dalam (lapas), seperti senam, pengajian dan kegiatan rohani. Dan para anggota juga pastinya menilai pada WBP yang ada di dalam tersebut,” imbuhnya.

Senada, Kepala Rutan Balikpapan Jul Herry Siburian menuturkan, usulan pemberian remisi dibagi menjadi dua kategori yakni Remisi Umum (RU) I yang dikurangi masa tahanannya. Untuk Remisi Umum (RU) II yakni langsung bebas.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Setiap perayaan kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan pengurangan hukuman pada narapidana dan anak pidana,” terangnya.

Sebagaimana diamanatkan pada UU No 22 Tahun 2022 yang pelaksanaannya diatur oleh PP No 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Termasuk dalam Kepres No 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 07 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Mereka yang mendapatkan usulan remisi ini yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, yakni berkelakuan baik serta mengikuti kegiatan pembinaan di Rutan Balikpapan,” tutupnya. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT
Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT