NEWS BORNEO – DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang III dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2023 di Sekretariat DPRD Bontang, beberapa waktu lalu.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam dan dihadiri oleh Wali Kota Bontang Basri Rase, Wakil Wali Kota Bontang Najirah, serta 21 anggota dewan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Bontang.
Andi Faizal Sofyan Hasdam menjelaskan, pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari pertanggungjawaban pengelolaan keuangan berdasarkan Permendagri dan akan dibahas bersama tim asistensi dan Banggar.
“Setelah itu nanti akan ditetapkan Raperda APBD sebagai tindak lanjut untuk membahas anggaran perubahan 2024 dan 2025. Jadi memang ini sesuai Permendagri,” terangnya saat dikonfirmasi, Selasa (2/7/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Bontang Basri Rase menyampaikan nota penjelasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Basri Rase mengungkapkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bontang telah diterima.
“Maka tahapan selanjutnya adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk disahkan bersama dengan DPRD Kota Bontang,” ujar Basri. (ADV)