Relokasi Dua Rumah Dinas di Sumber Rejo Berjalan Humanis, Kodam VI/Mulawarman Bantu Warga Pindahan

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
16 Jun 2026 22:13
2 menit membaca

BALIKPAPAN – Kodam VI/Mulawarman melaksanakan proses relokasi dua rumah dinas TNI AD di kawasan Perumahan Dinas (Perumdis) Sumber Rejo, Balikpapan, Sabtu (13/6/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penataan dan penertiban administrasi aset negara yang dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksanaan relokasi berlangsung dengan pendekatan humanis dan persuasif. Selain memastikan proses berjalan tertib, personel Kodam VI/Mulawarman juga turut membantu pengangkutan barang milik penghuni menuju lokasi tempat tinggal baru.

Dua penghuni yang secara sukarela mengosongkan rumah dinas tersebut adalah Veronika dan Imah, warga Perumdis Sumber Rejo I RT 42, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah. Sebagai bentuk dukungan atas itikad baik tersebut, Kodam membantu proses pemindahan barang hingga ke rumah tujuan masing-masing.

Relokasi ini merupakan tindak lanjut dari tahapan administrasi yang telah ditempuh sebelumnya. Kodam VI/Mulawarman telah menyampaikan Surat Peringatan (SP) 1 pada 16 Mei 2026, SP 2 pada 30 Mei 2026, hingga SP 3 yang berakhir pada 12 Juni 2026 sebagai bagian dari penataan administrasi rumah dinas TNI AD di kawasan Sumber Rejo.

Proses tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2901 K/Pdt/2025 tertanggal 23 Juni 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, pelaksanaannya juga berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Nomor B/2402/V/2026 terkait penataan rumah dinas TNI AD di lingkungan Kodam VI/Mulawarman.

Sebelum pelaksanaan relokasi, Kodam VI/Mulawarman melalui Kodim 0905/Balikpapan telah menggelar mediasi bersama penghuni rumah pada Kamis (11/6/2026). Pertemuan yang berlangsung di Media Center Kodim 0905/Balikpapan itu dipimpin Aslog Kasdam VI/Mulawarman Kolonel Inf. M. Zulnalendra Utama dan melibatkan unsur pemerintah kelurahan, aparat keamanan, perwakilan warga, serta pihak terkait lainnya.

Forum tersebut menjadi ruang dialog bagi seluruh pihak untuk menyampaikan aspirasi dan pandangan guna mencari solusi terbaik dengan mengedepankan musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.

Kodam VI/Mulawarman menegaskan bahwa rumah dinas yang berstatus Barang Milik Negara (BMN) tidak dapat diperjualbelikan. Karena itu, penataan administrasi dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku serta putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sebagai bentuk perhatian terhadap warga yang terdampak relokasi, Kodam juga menyediakan rumah singgah sementara dan bantuan transportasi barang selama proses perpindahan berlangsung.

Kodam VI/Mulawarman menilai masa purna tugas merupakan fase terhormat dalam perjalanan pengabdian seorang prajurit. Mengembalikan rumah dinas setelah masa tugas berakhir dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab dan bentuk loyalitas terhadap institusi hingga akhir masa pengabdian.

Melalui pendekatan yang mengedepankan komunikasi, kepedulian sosial, dan kemanusiaan, Kodam VI/Mulawarman berharap seluruh proses penataan administrasi rumah dinas di kawasan Sumber Rejo dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }