Asisten I Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli.Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai menyiapkan langkah strategis penataan wilayah dengan merencanakan pembentukan empat kelurahan baru. Kebijakan ini menjadi tahapan awal menuju pemekaran kecamatan, terutama di kawasan Balikpapan Utara yang mengalami pertumbuhan penduduk dan pembangunan yang semakin pesat.
Asisten I Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli, menjelaskan bahwa pembentukan kecamatan baru belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat karena harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi pemerintah.
Menurutnya, kecamatan hasil pemekaran wajib memiliki sedikitnya lima kelurahan yang telah terbentuk dan beroperasi selama minimal lima tahun.
“Dari hasil pemetaan awal, empat kelurahan baru yang direncanakan belum bisa langsung ditingkatkan menjadi kecamatan karena sebaran wilayahnya masih belum menyatu secara administratif,” ujar Zulkifli, Minggu (7/6/2026).
Ia mengungkapkan, kajian yang dilakukan Pemkot Balikpapan bersama tim akademisi menunjukkan perlunya pemekaran wilayah guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus menyesuaikan perkembangan kawasan permukiman yang terus meluas.
Tiga wilayah yang menjadi prioritas pemekaran meliputi Kelurahan Karang Joang di Balikpapan Utara, Kelurahan Graha Indah, serta Kelurahan Manggar di Balikpapan Timur.
Dalam rencana tersebut, Karang Joang akan dimekarkan menjadi dua kelurahan, begitu pula Graha Indah. Sementara itu, Kelurahan Manggar direncanakan terbagi menjadi tiga kelurahan baru mengingat luas wilayah dan pertumbuhan jumlah penduduk yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Dari skema tersebut, Pemkot menargetkan lahirnya empat kelurahan baru yang nantinya menjadi fondasi pembentukan kecamatan baru di masa mendatang.
“Hasil kajian dan pemetaan itu menjadi dasar kami. Tahap pertama adalah pemekaran kelurahan, kemudian setelah memenuhi ketentuan minimal lima tahun, baru dapat diusulkan pembentukan kecamatan baru,” jelasnya.
Pemkot Balikpapan menilai langkah ini lebih realistis dan sesuai regulasi dibandingkan memaksakan pembentukan kecamatan baru tanpa memenuhi syarat administratif maupun kewilayahan yang telah ditentukan pemerintah pusat.
Selain memperpendek rentang pelayanan kepada masyarakat, pemekaran wilayah juga diharapkan mampu mengimbangi laju pertumbuhan kawasan hunian baru yang berkembang pesat, khususnya di Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur.
Terkait dampaknya terhadap administrasi kependudukan, Zulkifli memastikan masyarakat tidak perlu khawatir. Penyesuaian data kependudukan hanya akan dilakukan setelah batas wilayah baru ditetapkan secara resmi.
“Tidak ada masalah bagi warga. Data kependudukan akan mengikuti perubahan wilayah yang sudah disahkan. Nantinya hanya dilakukan penyesuaian administrasi, termasuk pemecahan Kartu Keluarga sesuai wilayah baru,” katanya.
Ia menambahkan, proses penyusunan rencana pemekaran tidak melibatkan pembentukan tim khusus. Seluruh tahapan dikerjakan oleh organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi terkait, seperti Bappeda Litbang serta Bagian Pemerintahan Setdakot Balikpapan.
Saat ini, usulan pembentukan kelurahan baru tengah dipersiapkan untuk masuk dalam pembahasan anggaran daerah. Pemkot berharap program tersebut dapat terakomodasi dalam APBD Perubahan tahun ini atau paling lambat direalisasikan pada 2027.
Dengan terbentuknya kelurahan-kelurahan baru tersebut, Pemkot Balikpapan optimistis penataan wilayah akan berjalan lebih efektif, sekaligus membuka jalan bagi pembentukan kecamatan baru guna mendukung pelayanan publik yang semakin optimal di masa depan. (*)
Tidak ada komentar