Ayah dan Anak di Bontang Ditangkap, Ratusan Pil LL dan Uang Hasil Penjualan Diamankan Polisi

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
31 Mei 2026 13:40
2 menit membaca

BONTANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang kembali mengungkap peredaran obat terlarang jenis pil berlogo LL di wilayah Kota Bontang. Dalam operasi yang dilakukan Unit II Satresnarkoba pada Sabtu (30/5/2026), polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran pil LL, termasuk seorang ayah dan anak.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Sularto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Hotline 110 terkait dugaan aktivitas peredaran pil LL di kawasan Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah sekitar pukul 06.00 Wita. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan seorang pelajar berinisial A.A. (18) yang diduga tengah membungkus pil LL untuk diedarkan.

“Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan ratusan pil LL yang telah dikemas siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya,” ungkap AKP Sularto.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 106 bungkus berisi masing-masing tiga butir pil LL dengan total 318 butir, satu unit telepon genggam, gelas plastik bening yang diduga digunakan untuk proses pengemasan, uang tunai sebesar Rp1.082.000, serta selembar kertas aluminium.

Dalam pemeriksaan awal, A.A. mengaku mendapatkan pil LL tersebut dari ayahnya yang berinisial J. (43). Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian mengamankan J. yang diduga berperan sebagai pemasok pil kepada anaknya untuk diperjualbelikan.

Tak berhenti sampai di situ, Satresnarkoba Polres Bontang melakukan pengembangan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, J. mengaku memperoleh pil LL tersebut dari seorang pria berinisial A.I. (38) yang berdomisili di Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Sekitar pukul 07.46 Wita, petugas bergerak menuju kediaman A.I. di Jalan Lumba-Lumba dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan 234 butir pil LL yang disimpan di dalam tas warna abu-abu bersama sejumlah plastik klip bening, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi.

“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan terduga pemasok pil LL berikut barang bukti tambahan. Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Sularto.

Secara keseluruhan, polisi menyita 552 butir pil LL dari rangkaian pengungkapan kasus tersebut. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam aktivitas memiliki, menguasai, menyimpan, dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Bontang juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi melalui Hotline 110 sehingga kasus peredaran obat terlarang tersebut dapat diungkap sebelum menjangkau lebih banyak pengguna. (irw)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }