Ketua Umum HMI Cabang Sangatta, Siswandi Bersama Ketua Umum Pengurus Cabang (PC) PMII Kabupaten Kutim, Andi Nur Ihsan Bahri. (dok: istimewa)Kutai Timur – Sirene ambulans yang membawa jasad seorang operator alat berat dari area tambang kembali menjadi pengingat bahwa persoalan keselamatan kerja di sektor pertambangan masih menyisakan pekerjaan rumah besar.
Belum genap setahun sejak kasus kecelakaan kerja fatal sebelumnya, seorang pekerja kembali kehilangan nyawa di lingkungan operasional PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Korban diketahui berinisial VA, operator alat berat dari PT Borneo Prima Jasa (BPJ), yang meninggal dunia (MD) dalam insiden kerja pada Jumat (29/5/2026).
Peristiwa itu, memicu perhatian berbagai pihak. Dua organisasi yang tergabung dalam kelompok Cipayung, yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sangatta dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mendesak Polres Kutai Timur (Kutim) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk mengusut tuntas insiden fatal yang terjadi di PT KPC.
Ketua Umum HMI Cabang Sangatta, Siswandi menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban.
Namun di sisi lain, ia menilai kejadian insiden itu harus menjadi perhatian serius karena bukan pertama kali kecelakaan kerja berujung kematian terjadi di lingkungan operasional KPC maupun perusahaan kontraktornya.
Menurut Siswandi, dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir telah terjadi sedikitnya dua kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan pekerja Meninggal Dunia (MD) di area operasional KPC dan kontraktornya. Karena itu, ia meminta agar kasus terbaru ini diusut secara transparan dan menyeluruh.
Siswandi menegaskan, Polres Kutim melalui Satreskrim perlu segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam insiden itu.
“Kita mendesak Kapolres Kutai Timur memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Satreskrim harus melakukan penyelidikan secara profesional dengan memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk aspek prosedur keselamatan kerja, pengawasan, kondisi alat, hingga kondisi lokasi kejadian. Jika ditemukan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa pekerja, maka prosesnya harus ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya.
“Jika nanti terjadi perdamaian antara keluarga korban dengan perusahaan, itu merupakan hak para pihak dan harus dihormati. Namun apabila ditemukan dugaan tindak pidana, maka perdamaian tidak menggugurkan proses hukum. Tindak pidana bukan hanya menyangkut kepentingan keluarga korban, tetapi juga kepentingan negara dalam menegakkan hukum dan melindungi keselamatan pekerja,” tegasnya.
Selain mendorong penegakan hukum, Siswandi juga meminta perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh hak keluarga korban diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita juga meminta BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan memastikan keluarga korban menerima seluruh haknya, baik santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), santunan kematian, manfaat berkala, hingga beasiswa bagi anak korban apabila memenuhi syarat. Jangan sampai setelah kehilangan anggota keluarga, hak-hak mereka justru terabaikan,” ujarnya.
Siswandi menambahkan, kecelakaan kerja yang berulang hingga menyebabkan korban jiwa harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi seluruh perusahaan tambang dan kontraktor yang beroperasi di Kutim.
“Setiap kecelakaan fatal harus diusut sampai tuntas agar penyebabnya diketahui, pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti bersalah, dan kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang,” pungkasnya.
Ketua Umum Pengurus Cabang (PC) PMII Kabupaten Kutim, Andi Nur Ihsan Bahri menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden yang menimpa operator di area PT KTC.
Menurutnya, kejadian itu menunjukkan masih lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya menjadi kewajiban di setiap perusahaan.
Apalagi melihat PT KPC yang merupakan perusahaan tambang batu bara terbesar di Kalimantan Timur (Kaltim), bahkan Indonesia.
“Kecelakaan fatal ini menjadi gambaran adanya kekurangan dalam pengawasan aspek keselamatan. Apakah prosedur yang diterapkan sudah sesuai? Apakah aspek safety sudah sesuai standar operasional di lokasi dan di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan ini muncul karena insiden seperti ini bisa terjadi,” ujarnya.
Ia menambahkan, insiden ini memunculkan tanda tanya besar. “Apakah perusahaan-perusahaan di Kalimantan Timur kurang serius dalam penerapan K3? Apakah operasional di dalamnya benar-benar menerapkan hal itu (K3)? Ini menunjukkan bahwa operasional perusahaan, khususnya sektor pertambangan, belum mampu sepenuhnya menjaga keselamatan pekerjanya,” tegas Andi.
Dia juga menyoroti status PT KPC sebagai perusahaan berskala internasional yang menjadi acuan perusahaan batu bara di Kaltim.
“Perusahaan sebesar KPC yang sudah berskala internasional dan menjadi acuan perusahaan batu bara di Kaltim, menjadi janggal dan kontradiktif jika kecelakaan seperti ini masih terus terjadi,” tegasnya.
Meski musibah tidak dapat diprediksi waktunya, Andi menilai kejadian ini harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh untuk perbaikan internal.
“Sampai kapan hal seperti ini terus berulang? Jika tidak ada perubahan nyata, berapa banyak lagi korban yang akan berjatuhan?” pungkasnya.
Sebelumnya, PT Kaltim Prima Coal (KPC) melalui Memorandum Nomor M440/KTT-HI/V/26 yang ditandatangani Kepala Teknik Tambang menyampaikan bahwa kecelakaan fatal tersebut terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 01.28 WITA.
Dalam laporan awal perusahaan disebutkan, korban Viki Alpiansyah yang bekerja sebagai operator alat berat PT Borneo Prima Jasa (BPJ) meninggal dunia setelah tertimpa ban depan kiri Dump Truck CAT 789 unit T725 saat aktivitas dumping overburden di Dumping Point Seluang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tim KPC, unit dump truck yang dioperasikan korban dilaporkan terperosok saat bergerak mundur untuk melakukan dumping. Kondisi tersebut menyebabkan bagian depan kendaraan terangkat dan muatan tertumpah ke belakang.
Korban kemudian keluar dari kabin menuju bagian depan unit dan berdiri di atas housing air cleaner sebelum melompat dari kendaraan. Setelah seluruh muatan terbuang, bagian depan dump truck kembali turun dan ban depan kiri dilaporkan menimpa korban.
Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh operator dozer yang berada di sekitar lokasi kerja. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pengawas lapangan untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, setiap perusahaan pertambangan wajib menjamin keselamatan pekerja melalui penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara ketat.
Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya, serta berbagai regulasi teknis di sektor pertambangan yang mengatur keselamatan operasi tambang.
Dalam setiap insiden kecelakaan kerja yang mengakibatkan pekerja meninggal dunia, aspek yang menjadi perhatian utama adalah apakah seluruh prosedur K3 telah diterapkan secara benar.
Pemeriksaan meliputi kelayakan alat kerja, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), penggunaan alat pelindung diri (APD), kompetensi pekerja, sistem pengawasan, hingga mitigasi risiko yang telah dilakukan perusahaan.
Selain kewajiban melakukan investigasi internal, kasus kecelakaan kerja fatal juga dapat menjadi objek pemeriksaan oleh Inspektur Tambang, pengawas ketenagakerjaan, maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap standar keselamatan kerja.
Di sisi lain, keluarga korban berhak memperoleh perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan, berupa santunan kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian, biaya pemakaman, manfaat beasiswa pendidikan bagi anak yang memenuhi syarat, serta hak-hak lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran K3 atau kelalaian yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan, maka perusahaan maupun pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(irw)
Tidak ada komentar