BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memastikan, pelayanan penerbitan Izin Praktik Terapis Wicara tidak dipungut biaya alias gratis.
Hal itu disampaikan langsung Kepala DPMPTSP Bontang, Aspiannur, dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).
Menurut Aspiannur, layanan izin bagi tenaga kesehatan, termasuk terapis wicara, kini semakin mudah diakses masyarakat.
Seluruh proses perizinan sudah dapat dilakukan secara digital melalui Sistem Perizinan Digital Kota Bontang.
“Semua prosesnya transparan, mudah, dan tanpa biaya. Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun dari pemohon. Jika ada oknum yang meminta bayaran, silakan laporkan,” tegas Aspiannur.
Ia menjelaskan, izin praktik ini diperlukan bagi para terapis wicara yang ingin membuka atau melanjutkan praktik mandiri di Kota Bontang.
Persyaratan administrasi umumnya meliputi surat pernyataan memiliki tempat praktik, fotokopi ijazah dan sertifikat kompetensi, pas foto terbaru, serta dokumen pendukung lainnya.
Lebih lanjut, Aspiannur mengimbau tenaga kesehatan untuk memanfaatkan sistem layanan online agar proses lebih efisien.
Pihaknya juga telah menyiapkan petugas di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bontang untuk membantu masyarakat yang masih menemui kendala dalam pengurusan izin secara digital.
“Kami ingin memastikan setiap tenaga kesehatan mendapat kemudahan layanan perizinan. Ini bagian dari upaya pemerintah mendukung pelayanan kesehatan yang berkualitas di Bontang,” tambahnya.
DPMPTSP Bontang membuka layanan konsultasi langsung di kantor utama dan gerai MPP.
“Masyarakat dapat mengakses informasi detail perizinan melalui laman resmi pd.bontangkota.go.id,” tutupnya.
[ADS/ZUHAJI]
Tidak ada komentar