04 Februari 2023 - 07:46
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
04 Februari 2023 - 07:46
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Nasional

Diimingi Upah Rp30 Juta, Dua Wanita Selundupkan 5 Kilogram Sabu dari Malaysia

Diimingi Upah Rp30 Juta, Dua Wanita Selundupkan 5 Kilogram Sabu dari Malaysia

Diimingi Upah Rp30 Juta, Dua Wanita Selundupkan 5 Kilogram Sabu dari Malaysia

Ilustrasi.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
24 Januari 2023 | 08:05

newsborneo.id – Polres Tarakan menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu 5 kilogram di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara. Narkoba asal Malaysia itu dibawa dua orang wanita yang menjadi kurir berinisial RA (37) dan NR (27).

Dua wanita ini diimingi upah Rp30 juta. Barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Parepare Sulawesi Selatan menggunakan jalur laut. Paket sabu tersebut bahkan sudah naik ke kapal sebelum dilakukan penangkapan terhadap dua orang kurir.

“Pengungkapan ini berkat kejelian petugas Polsek KSKP memantau arus barang dan penumpang. Petugas mencurigai gerobak barang yang masuk pelabuhan tanpa melalui proses pemeriksaan,”jelas Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, Senin (23/1/2023).

BacaJuga

Kaltim Sediakan Stok 40 Ribu Dosis Vaksin Booster Kedua

Harga TBS Kaltim Naik jadi Rp2.401,02 per Kg

Penambahan Ruang Kelas Baru di SDN 012 Bontang Selatan Dikucur Rp 3,7 Miliar

Pengedar Sabu di Bontang Divonis Penjara Lima Tahun Plus Denda Rp 1 Miliar

Menurutnya, kapolsek kemudian memerintahkan personel KSKP untuk mengikuti barang yang dibawa buruh bantu pelabuhan tersebut ke dalam kapal KM Thalia. Setelah barang tersebut diterima oleh pemilik, kemudian dilakukan penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan barang mencurigakan tersebut, ditemukan lima bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga berisi narkotika golongan satu jenis sabu. Kedua pelaku menyamarkan narkoba tersebut dalam kaleng biskuit.

Dari pengakuan kedua kurir yang diketahui merupakan pekerja perkebunan kelapa sawit di Malaysia itu, sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Pareparedengan menumpang kapal KM Thalia.

“Keduanya mendapat perintah dari Rahmat alias Prada yang beralamat di Tawau Sabah Malaysia. Upah yang dijanjikan kepada kedua terlapor masing-masing sebesar Rp30 juta,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek KSKP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun,” tegasnya. (*)

Tags: HeadlineNarkoba

Bagikan:

SAMARINDA

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi
Samarinda

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi

3 Februari 2023 | 12:49
Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 06:33

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 00:28

Aturan Tempat Parkir di Samarinda bakal Disusun

Aturan Tempat Parkir di Samarinda bakal Disusun

by Redaksi
31 Januari 2023 | 15:39

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

by Redaksi
31 Januari 2023 | 07:50

Home Nasional

Diimingi Upah Rp30 Juta, Dua Wanita Selundupkan 5 Kilogram Sabu dari Malaysia

Diimingi Upah Rp30 Juta, Dua Wanita Selundupkan 5 Kilogram Sabu dari Malaysia

Diimingi Upah Rp30 Juta, Dua Wanita Selundupkan 5 Kilogram Sabu dari Malaysia

Ilustrasi.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
24 Januari 2023 | 08:05

newsborneo.id – Polres Tarakan menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu 5 kilogram di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara. Narkoba asal Malaysia itu dibawa dua orang wanita yang menjadi kurir berinisial RA (37) dan NR (27).

Dua wanita ini diimingi upah Rp30 juta. Barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Parepare Sulawesi Selatan menggunakan jalur laut. Paket sabu tersebut bahkan sudah naik ke kapal sebelum dilakukan penangkapan terhadap dua orang kurir.

“Pengungkapan ini berkat kejelian petugas Polsek KSKP memantau arus barang dan penumpang. Petugas mencurigai gerobak barang yang masuk pelabuhan tanpa melalui proses pemeriksaan,”jelas Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, Senin (23/1/2023).

BacaJuga

Kaltim Sediakan Stok 40 Ribu Dosis Vaksin Booster Kedua

Harga TBS Kaltim Naik jadi Rp2.401,02 per Kg

Penambahan Ruang Kelas Baru di SDN 012 Bontang Selatan Dikucur Rp 3,7 Miliar

Pengedar Sabu di Bontang Divonis Penjara Lima Tahun Plus Denda Rp 1 Miliar

Menurutnya, kapolsek kemudian memerintahkan personel KSKP untuk mengikuti barang yang dibawa buruh bantu pelabuhan tersebut ke dalam kapal KM Thalia. Setelah barang tersebut diterima oleh pemilik, kemudian dilakukan penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan barang mencurigakan tersebut, ditemukan lima bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga berisi narkotika golongan satu jenis sabu. Kedua pelaku menyamarkan narkoba tersebut dalam kaleng biskuit.

Dari pengakuan kedua kurir yang diketahui merupakan pekerja perkebunan kelapa sawit di Malaysia itu, sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Pareparedengan menumpang kapal KM Thalia.

“Keduanya mendapat perintah dari Rahmat alias Prada yang beralamat di Tawau Sabah Malaysia. Upah yang dijanjikan kepada kedua terlapor masing-masing sebesar Rp30 juta,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek KSKP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun,” tegasnya. (*)

Tags: HeadlineNarkoba

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

04 Februari 2023 - 07:46

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer