SAMARINDA — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu kelengkapan dokumen dari dua usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif. Dua raperda yang dimaksud terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dan Penataan Alur Sungai.
Kedua usulan ini mencuat dalam rapat internal Bapemperda yang dihadiri mayoritas anggota. Baharuddin menyebut, usulan datang dari beberapa pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang direkomendasikan langsung Ketua DPRD Kaltim. Kemungkinan lainnya, usulan juga berasal dari Komisi II.
“Saya tidak persoalkan siapa yang mengusulkan. Yang penting, dokumen pendukung lengkap, baru bisa kami bahas,” ujar Baharuddin, Jumat (6/6).
Menurut Baharuddin, hingga saat ini, Bapemperda belum menerima naskah akademik maupun dokumen penjabaran urgensi dari pengusul. Padahal, dua hal tersebut menjadi syarat mutlak sebelum raperda inisiatif diproses lebih lanjut.
“Kami di Bapemperda punya SOP. Kalau belum ada naskah akademik dan latar belakang urgensinya, tentu belum bisa kami evaluasi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa naskah akademik bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi pondasi dalam menilai efektivitas dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk.
Baharuddin juga menegaskan bahwa usulan Raperda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. Menurutnya, siapa pun bisa mengusulkan, selama memenuhi ketentuan.
“Bisa dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil dan akademisi. Kalau ada tujuh anggota lintas fraksi yang mengajukan bersama, itu sah,” ungkap politisi PAN tersebut.
Baharuddin menekankan, tugas utama Bapemperda adalah memastikan semua syarat administratif dan substansi raperda terpenuhi sebelum masuk ke tahap pembahasan paripurna.
“Kalau dokumen lengkap, kami akan ajukan ke pimpinan DPRD untuk dijadwalkan dibahas dalam rapat paripurna. Dari situ baru ditentukan apakah dibahas oleh pansus, komisi, atau tetap oleh Bapemperda,” terangnya.
Ia berharap semua pihak pengusul bisa segera melengkapi dokumen agar proses legislasi dapat berjalan cepat dan tepat sasaran.
“Tugas kami bukan menilai substansi, tapi memastikan legalitas administratif. Kalau dokumen lengkap, kami bisa langsung bergerak. Perda itu dibutuhkan masyarakat, jadi mari bersinergi,” pungkas Baharuddin. [RE]
6 hari lalu
[…] yang diterkam Harimau Sumatera milik majikannya mendapatkan perhatian dari Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin.Berkaca dari kejadian nahas tersebut, Jahidin meminta aparat penegak hukum untuk menindak […]