BADAN Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim telah menyiapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.
Raperda tersebut disiapkan untuk dibahas di Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
Keempat raperda inisiatif yang dibahas yakni Raperda tentang Kelembagaan Desa Adat, Raperda tentang Peningkatan Peran serta dan Perlindungan Perusahaan Daerah (Perusda) Kaltim, Pengusaha Lokal, dan Tenaga Kerja Lokal, Raperda tentang Pengelolaan Aliran Sungai Mahakam, dan Perubahan Raperda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Salehuddin, mengatakan, keempat raperda inisiatif ini telah resmi menjadi bagian dari Propemperda 2024.
Dia menyebut, proses pembahasan dan analisis mendalam akan dilakukan oleh pihak terkait, termasuk melibatkan para akademisi.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menilai apakah raperda-raperda ini pantas untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024,” ujarnya.
Adapun Raperda tentang Kelembagaan Desa Adat bertujuan untuk mengatur dan melindungi hak-hak masyarakat adat di Kaltim.
Selain itu, juga memberikan kewenangan dan kewajiban bagi desa adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Raperda tentang Peningkatan Peran serta dan Perlindungan Perusda Kaltim, Pengusaha Lokal, dan Tenaga Kerja Lokal bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Perusda Kaltim.
Raperda ini juga memberikan dukungan dan perlindungan bagi pengusaha lokal dan tenaga kerja lokal dalam menghadapi persaingan usaha.
Raperda tentang Pengelolaan Aliran Sungai Mahakam bertujuan untuk mengatur dan mengawasi pengelolaan aliran Sungai Mahakam yang merupakan sumber daya air penting bagi Kaltim.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Salehuddin. (DPRD Kaltim)
Juga untuk mencegah dan menanggulangi dampak negatif dari aktivitas di sepanjang sungai, seperti pencemaran, erosi, banjir, dan sedimentasi.
Sementara, Perubahan Raperda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk merevisi dan menyempurnakan raperda sebelumnya yang mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kaltim, sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan tantangan di bidang pendidikan. (ADS)