Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan, Haemusri UmarBALIKPAPAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bergerak mempercepat pemulihan aktivitas perdagangan pascakebakaran Pasar Sepinggan. Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi pedagang terdampak mulai disiapkan dan ditargetkan rampung dalam waktu 90 hari kalender.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Haemusri Umar, mengatakan pembangunan TPS telah memasuki tahap awal berupa penataan lahan dan konsolidasi data pedagang.
“Penataan lahan dan konsolidasi data sudah dilakukan oleh Dinas Perdagangan. Tahapannya mulai tanggal 15 Agustus, dengan masa pekerjaan selama tiga bulan atau 90 hari kalender,” ujar Haemusri, Rabu (26/8/2026).
Berdasarkan kontrak pekerjaan, pembangunan dan perbaikan TPS berlangsung mulai 15 Agustus hingga 14 November 2026.
Dari total 250 petak yang terdampak kebakaran, Pemkot Balikpapan menyiapkan 119 petak untuk pedagang. Rinciannya, 97 petak akan dibangun baru, sementara 22 petak lainnya merupakan perbaikan bangunan utama yang masih memungkinkan untuk dimanfaatkan.
Namun, pembangunan TPS tidak sekadar mengejar tersedianya tempat berjualan. Pemkot juga menyiapkan infrastruktur pendukung agar kawasan tersebut dapat kembali berfungsi secara layak.
“Ada tiga aspek dalam rencana pembangunan. Pertama TPS, kedua drainase, kemudian yang ketiga terkait perbaikan jalan. Kita tidak bisa hanya membangun fisik TPS tanpa sarana, prasarana, dan utilitas yang ada di sana,” jelas Haemusri.
Untuk pembangunan TPS berikut fasilitas pendukungnya, Pemkot Balikpapan mengalokasikan anggaran sekitar Rp4,6 miliar.
Menariknya, fasilitas tersebut dirancang bukan hanya untuk solusi jangka pendek. Pemkot menargetkan TPS dapat dimanfaatkan pedagang hingga lima tahun, di tengah keterbatasan fiskal dan kebijakan efisiensi anggaran.
Tidak Semua Pedagang Otomatis Dapat Petak
Di sisi lain, pemerintah memberikan sejumlah persyaratan bagi pedagang yang akan menempati TPS. Status sebagai korban kebakaran tidak serta-merta membuat seluruh pedagang otomatis memperoleh petak.
Dinas Perdagangan mensyaratkan pedagang memiliki Surat Izin Pemakaian Tempat Berusaha (SIPTB) yang masih aktif, tetap menjalankan aktivitas perdagangan, serta telah memenuhi kewajiban retribusi.
Pedagang yang masih memiliki tunggakan juga diminta menyelesaikan kewajibannya.
“Kalau ada tunggakan-tunggakan, diselesaikan supaya mereka juga bisa mendapatkan petak. Tiga hal ini sudah menjadi komitmen kita untuk ditaati seluruh pedagang,” tegas Haemusri.
Ia memastikan area bekas kebakaran telah dibersihkan dan siap memasuki tahapan pembangunan.
Pemkot Balikpapan berharap keberadaan TPS tidak hanya menjadi tempat relokasi sementara, tetapi juga menjadi titik awal pemulihan ekonomi pedagang yang kehilangan tempat usaha akibat kebakaran.
Dengan pembangunan TPS yang dilengkapi drainase dan akses jalan, pemerintah menargetkan kawasan tersebut kembali menjadi sentra perdagangan yang lebih tertata sekaligus memungkinkan pedagang kembali menggerakkan roda perekonomian mereka.
Dengan target pengerjaan hingga 14 November 2026, kini tantangannya bukan hanya memastikan TPS selesai tepat waktu, tetapi juga memastikan 119 petak yang disiapkan benar-benar mampu menjadi solusi bagi pedagang terdampak kebakaran Pasar Sepinggan. (*)
Tidak ada komentar