THR Pensiunan PNS, TNI, dan Polri 2025: Cair Lebih Cepat, Ini Besarannya!

BONTANG – Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta anggota TNI dan Polri. Tak hanya bagi pegawai aktif, THR juga akan diberikan kepada para pensiunan, termasuk pensiunan PNS.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pencairan THR tahun ini akan dilakukan lebih cepat dari biasanya, yakni tiga minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Langkah ini diambil untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” ujar Airlangga dikutip Minggu (9/3/2025).

Adapun besaran THR bagi pensiunan ASN, TNI, dan Polri disesuaikan dengan golongan, peringkat jabatan, dan kelas jabatan masing-masing. Kenaikan uang pensiun ASN sebesar 12% yang telah diterapkan pada tahun 2024 juga berpengaruh terhadap besaran THR tahun ini.

Berikut rincian besaran THR untuk pensiunan PNS berdasarkan golongan:

Golongan I

  • Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
  • Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
  • Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
  • Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
  • IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
  • IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
  • IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
  • IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
  • IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

Golongan IV

  • IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
  • IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
  • IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
  • IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
  • IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Demikian informasi terkait pencairan THR Pensiunan PNS beserta besarannya. Semoga informasi ini bermanfaat! (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }