Pemprov Kaltim mempercepat program cetak sawah hingga 15.000 hektare untuk memperkuat ketahanan pangan, melindungi lahan pertanian, dan mendukung swasembada beras nasional.SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus mempercepat program perluasan lahan pertanian guna memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung target swasembada beras nasional. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melalui program cetak sawah baru yang kini terus diperluas di sejumlah wilayah potensial.
Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) Kalimantan Timur, Fahmi, mengungkapkan bahwa program cetak sawah yang dimulai pada tahun 2025 telah menunjukkan hasil positif. Hingga berakhirnya masa pelaksanaan pada 21 Maret 2026, pemerintah berhasil merealisasikan pembukaan sawah baru seluas sekitar 1.000 hektare.
Lahan tersebut tersebar di empat kabupaten, yakni Kabupaten Berau, Kutai Timur, Paser, dan Mahakam Ulu yang selama ini menjadi kawasan potensial pengembangan pertanian pangan di Kalimantan Timur.
“Program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus menambah luas lahan produktif yang dapat mendukung peningkatan produksi beras di Kaltim,” ujar Fahmi dalam dialog bertajuk Mengukur Inovasi, Mendengar Nurani Petani dan Penas KTNA, Selasa (23/6/2026).
Tidak berhenti pada capaian tersebut, Pemprov Kaltim kembali melanjutkan program cetak sawah pada tahun 2026. Saat ini proses konstruksi tengah berlangsung untuk pembukaan lahan sawah baru seluas kurang lebih 2.000 hektare yang juga berada di empat kabupaten prioritas.
Selain proyek yang sedang berjalan, pemerintah daerah juga telah mengusulkan pengembangan lahan sawah baru dalam skala yang jauh lebih besar, yakni mencapai 13.000 hektare.
Saat ini usulan tersebut masih berada dalam tahap penyusunan dokumen Survei, Investigasi, dan Desain (SID) sebagai syarat teknis sebelum pelaksanaan di lapangan.
Berdasarkan rencana yang disusun, Kabupaten Paser dan Berau masing-masing diusulkan memperoleh tambahan sekitar 4.000 hektare lahan sawah baru. Sementara sekitar 5.000 hektare lainnya akan dikembangkan di wilayah Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Kutai Timur.
Jika seluruh rencana tersebut terealisasi, maka total tambahan lahan sawah yang sedang dibangun dan diusulkan mencapai sekitar 15.000 hektare.
Menurut Fahmi, perluasan sawah bukan hanya bertujuan meningkatkan produksi pangan, tetapi juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam melindungi lahan pertanian dari ancaman alih fungsi.
Lahan-lahan yang berhasil dikembangkan nantinya akan diarahkan untuk masuk dalam skema perlindungan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di tingkat kabupaten dan kota, maupun Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam tata ruang provinsi.
“Ini upaya kita untuk mendapatkan lahan-lahan yang nanti bisa dilindungi, baik sebagai LP2B kabupaten/kota maupun KP2B dalam tata ruang provinsi,” jelasnya.
Pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai instrumen pendukung untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian, termasuk penyediaan lahan cadangan serta pembangunan infrastruktur pendukung sektor pertanian.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap lahan pertanian produktif, Pemprov Kaltim saat ini juga tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengatur pemberian insentif kepada petani.
Kebijakan tersebut dirancang untuk mendorong petani tetap mempertahankan sawahnya dan tidak mengalihfungsikan lahan pertanian ke sektor lain yang dinilai lebih menguntungkan secara ekonomi dalam jangka pendek.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan produksi pangan daerah sekaligus memberikan kepastian bagi petani untuk terus berusaha di sektor pertanian.
Di tengah keterbatasan lahan produktif, Pemprov Kaltim juga mulai melirik potensi pemanfaatan lahan pascatambang sebagai kawasan pertanian baru.
Namun demikian, Fahmi mengakui bahwa upaya tersebut memerlukan proses yang tidak mudah karena sebagian besar lahan bekas tambang mengalami kerusakan struktur tanah dan memiliki tingkat keasaman yang tinggi.
“Lahan pascatambang tentu akan kita upayakan untuk dimanfaatkan. Namun ketika top soil sudah rusak, maka upayanya harus lebih keras. Selain pemupukan, kita juga harus melakukan pembenahan tanah agar lahan tersebut tidak asam,” ujarnya.
Menurutnya, karakteristik tanah di Kalimantan Timur pada umumnya memang cenderung asam, terlebih jika sebelumnya digunakan untuk aktivitas pertambangan. Oleh karena itu, proses rehabilitasi dan perbaikan kualitas tanah menjadi syarat utama sebelum lahan dapat digunakan untuk budidaya pertanian.
Selain fokus pada pengembangan sawah irigasi, Pemprov Kaltim juga melihat peluang besar dari komoditas padi ladang yang selama ini banyak dibudidayakan masyarakat di wilayah pedalaman.
Daerah seperti Mahakam Ulu, Kutai Barat, dan sejumlah kawasan dataran tinggi lainnya memiliki keragaman varietas padi lokal yang dinilai sangat potensial untuk dikembangkan lebih luas.
Pemerintah berencana melakukan pengkajian dan pengembangan secara serius agar varietas padi lokal tersebut dapat memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah pusat dan dilepas sebagai varietas unggul nasional.
“Kita juga punya potensi padi ladang yang luar biasa, terutama di Mahakam Ulu, Kutai Barat, dan dataran tinggi. Potensi ini akan kita gali betul-betul agar bisa menjadi varietas yang dilepas oleh kementerian sehingga dapat dikembangkan lebih luas,” tutup Fahmi.
Dengan langkah agresif memperluas sawah, melindungi lahan pertanian, memanfaatkan lahan pascatambang, serta mengembangkan varietas padi lokal unggulan, Kalimantan Timur optimistis mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus berkontribusi terhadap target swasembada beras nasional. (*)
Tidak ada komentar