03 Juni 2023 - 16:13
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
03 Juni 2023 - 16:13
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Bontang

Vonis untuk Pencuri Lima Unit Motor Diputuskan Empat Tahun

Vonis untuk Pencuri Lima Unit Motor Diputuskan Empat Tahun

Hakim Ketok Palu Terdakwa Penjual Daging Penyu Sesuai Tuntutan JPU Pencuri Ayam Divonis Dua Tahun Penjara Vonis untuk Pencuri Lima Unit Motor Diputuskan Empat Tahun

Ilustrasi.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
5 Februari 2023 | 08:07

newsborneo.id – Amar putusan bagi terdakwa pencuri lima unit motor yakni A Dhanu Arham Albuchary telah dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang.

Humas PN Bontang I Ngurah Manik Sidharta menyebut terdakwa, pencuri lima unit motor tersebut dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan beberapa kali,” sebutnya.

PILIHAN REDAKSI

Maling Spesialis Rumah Kosong di Kutai Kartanegara Diciduk

Hindari Kejaran Debt Collector, Pria di Paser Nekat Buat Laporan Curanmor Palsu

Tiga Pria Curi Onderdil Crane di Pelabuhan Tanjung Laut

Curi Motor Warga saat Buka Puasa, Gembong Curanmor di Kukar Diciduk

Putusan ini lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Meski demikian terdakwa memilih menerima dan tidak mengajukan banding.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Pengadilan juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” terangnya.

Sebelumnya, JPU Sonny Arvian Hadi Purnomo menerangkan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Pada lanjutan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bontang.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 KUHPidana Juncto pasal 65 Ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan JPU,” terang Sonny.

Diketahui lima unit sepeda motor itu digasak dalam waktu yang berbeda. Terdakwa melakukan aksi pertamanya pada 16 Juni 2022 sekira 01.30 Wita. Sepeda Motor merk Honda type NF 125 dengan Nomor Polisi KT2983 DY warna hitam merah terdakwa ambil tanpa seizin pemiliknya. Dengan menggunakan Kunci-T yang telah disiapkannya.

Perbuatan terdakwa diulangi pada 15 Agustus 2022 sekira jam 10.00 wita. Kali ini sasarannya ialah sepeda motor merk Yamaha type Jupiter Z dengan Nomor Polisi KT 5592 DN warna biru Lokasinya di Taman Hop 6, Gunung Elai.  15 hari kemudian terdakwa mengambil sepeda motor merk Honda type Kharisma dengan Nomor Polisi KT 4631 DO warna hitam. Tempatnya di parkiran suatu bangunan kosong di Jalan Patimura.

Keempat pada 9 September 2022 sekira jam 17.30 wita terdakwa kembali mengambil sepeda motor sepeda motor merk Yamaha type Jupiter Z dengan nopol KT 5876 DM warna biru putih di Jalan Soekarno Hatta. Terakhir aksinya dilakukan 21 September 2022 sekira jam 16.00 wita bertempat di parkiran rumah makan Raja Udang Jalan Soekarno Hatta. Unit yang digondol ialah sepeda motor Yamaha type Jupiter Z dengan nomor pelat KT 5061 D. warna pelat merah dengan bodi warna biru putih.

Kemudian hasil curian ini dijual ke Rante Pulung seharga kisaran Rp 3 juta per unit. Metodenya seolah-olah penjualan dilakukan dari hasil pelelangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Negeri Samarinda. Nantinya sidang akan digelar kembali 31 Januari. Dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. (*)

Tags: PencurianPengadilan Negeri Bontang

Bagikan:

SAMARINDA

Wartawan Senior di Kaltim bakal Terima Penghargaan Kalpataru
Samarinda

Wartawan Senior di Kaltim bakal Terima Penghargaan Kalpataru

1 Juni 2023 | 17:23
Istri Gubernur Kaltim Norbaiti Isran Noor Tutup Usia

Istri Gubernur Kaltim Norbaiti Isran Noor Tutup Usia

by Redaksi
25 Mei 2023 | 23:55

Pedagang Asongan dan Buruh Pasar di Kaltim dapat Jaminan Sosial

Pedagang Asongan dan Buruh Pasar di Kaltim dapat Jaminan Sosial

by Redaksi
25 Mei 2023 | 18:21

Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

by Redaksi
25 Mei 2023 | 00:12

Membanggakan! Andi Harun Raih Upakarti Artheswara Tinarbuka Kategori Wali Kota Terbaik I

Membanggakan! Andi Harun Raih Upakarti Artheswara Tinarbuka Kategori Wali Kota Terbaik I

by Redaksi
17 Mei 2023 | 21:16

Home Kaltim Bontang

Vonis untuk Pencuri Lima Unit Motor Diputuskan Empat Tahun

Vonis untuk Pencuri Lima Unit Motor Diputuskan Empat Tahun

Hakim Ketok Palu Terdakwa Penjual Daging Penyu Sesuai Tuntutan JPU Pencuri Ayam Divonis Dua Tahun Penjara Vonis untuk Pencuri Lima Unit Motor Diputuskan Empat Tahun

Ilustrasi.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
5 Februari 2023 | 08:07

newsborneo.id – Amar putusan bagi terdakwa pencuri lima unit motor yakni A Dhanu Arham Albuchary telah dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang.

Humas PN Bontang I Ngurah Manik Sidharta menyebut terdakwa, pencuri lima unit motor tersebut dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan beberapa kali,” sebutnya.

PILIHAN REDAKSI

Maling Spesialis Rumah Kosong di Kutai Kartanegara Diciduk

Hindari Kejaran Debt Collector, Pria di Paser Nekat Buat Laporan Curanmor Palsu

Tiga Pria Curi Onderdil Crane di Pelabuhan Tanjung Laut

Curi Motor Warga saat Buka Puasa, Gembong Curanmor di Kukar Diciduk

Putusan ini lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Meski demikian terdakwa memilih menerima dan tidak mengajukan banding.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Pengadilan juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” terangnya.

Sebelumnya, JPU Sonny Arvian Hadi Purnomo menerangkan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Pada lanjutan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bontang.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 KUHPidana Juncto pasal 65 Ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan JPU,” terang Sonny.

Diketahui lima unit sepeda motor itu digasak dalam waktu yang berbeda. Terdakwa melakukan aksi pertamanya pada 16 Juni 2022 sekira 01.30 Wita. Sepeda Motor merk Honda type NF 125 dengan Nomor Polisi KT2983 DY warna hitam merah terdakwa ambil tanpa seizin pemiliknya. Dengan menggunakan Kunci-T yang telah disiapkannya.

Perbuatan terdakwa diulangi pada 15 Agustus 2022 sekira jam 10.00 wita. Kali ini sasarannya ialah sepeda motor merk Yamaha type Jupiter Z dengan Nomor Polisi KT 5592 DN warna biru Lokasinya di Taman Hop 6, Gunung Elai.  15 hari kemudian terdakwa mengambil sepeda motor merk Honda type Kharisma dengan Nomor Polisi KT 4631 DO warna hitam. Tempatnya di parkiran suatu bangunan kosong di Jalan Patimura.

Keempat pada 9 September 2022 sekira jam 17.30 wita terdakwa kembali mengambil sepeda motor sepeda motor merk Yamaha type Jupiter Z dengan nopol KT 5876 DM warna biru putih di Jalan Soekarno Hatta. Terakhir aksinya dilakukan 21 September 2022 sekira jam 16.00 wita bertempat di parkiran rumah makan Raja Udang Jalan Soekarno Hatta. Unit yang digondol ialah sepeda motor Yamaha type Jupiter Z dengan nomor pelat KT 5061 D. warna pelat merah dengan bodi warna biru putih.

Kemudian hasil curian ini dijual ke Rante Pulung seharga kisaran Rp 3 juta per unit. Metodenya seolah-olah penjualan dilakukan dari hasil pelelangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Negeri Samarinda. Nantinya sidang akan digelar kembali 31 Januari. Dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. (*)

Tags: PencurianPengadilan Negeri Bontang

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

03 Juni 2023 - 16:13

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer