Humas PN Bontang I Ngurah Manik Sidharta menyebut terdakwa, pencuri lima unit motor tersebut dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan beberapa kali,” sebutnya.
Putusan ini lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Meski demikian terdakwa memilih menerima dan tidak mengajukan banding.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Pengadilan juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” terangnya.
Sebelumnya, JPU Sonny Arvian Hadi Purnomo menerangkan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Pada lanjutan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bontang.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 KUHPidana Juncto pasal 65 Ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan JPU,” terang Sonny.
Diketahui lima unit sepeda motor itu digasak dalam waktu yang berbeda. Terdakwa melakukan aksi pertamanya pada 16 Juni 2022 sekira 01.30 Wita. Sepeda Motor merk Honda type NF 125 dengan Nomor Polisi KT2983 DY warna hitam merah terdakwa ambil tanpa seizin pemiliknya. Dengan menggunakan Kunci-T yang telah disiapkannya.
Perbuatan terdakwa diulangi pada 15 Agustus 2022 sekira jam 10.00 wita. Kali ini sasarannya ialah sepeda motor merk Yamaha type Jupiter Z dengan Nomor Polisi KT 5592 DN warna biru Lokasinya di Taman Hop 6, Gunung Elai. 15 hari kemudian terdakwa mengambil sepeda motor merk Honda type Kharisma dengan Nomor Polisi KT 4631 DO warna hitam. Tempatnya di parkiran suatu bangunan kosong di Jalan Patimura.
Keempat pada 9 September 2022 sekira jam 17.30 wita terdakwa kembali mengambil sepeda motor sepeda motor merk Yamaha type Jupiter Z dengan nopol KT 5876 DM warna biru putih di Jalan Soekarno Hatta. Terakhir aksinya dilakukan 21 September 2022 sekira jam 16.00 wita bertempat di parkiran rumah makan Raja Udang Jalan Soekarno Hatta. Unit yang digondol ialah sepeda motor Yamaha type Jupiter Z dengan nomor pelat KT 5061 D. warna pelat merah dengan bodi warna biru putih.
Kemudian hasil curian ini dijual ke Rante Pulung seharga kisaran Rp 3 juta per unit. Metodenya seolah-olah penjualan dilakukan dari hasil pelelangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Negeri Samarinda. Nantinya sidang akan digelar kembali 31 Januari. Dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. (*)