160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Narkoba Menghancurkan Bangsa

Maghfiruddin A.A
750 x 100 AD PLACEMENT

Oleh Maghfirudin A.A (Mubaligh Bontang)

 

Kasus pengguna Narkoba di Kaltim

Dari data yang disampaikan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang, tercatat ada 52 kasus narkoba dari bulan Januari sampai Akhir Agustus tahun 2023. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Iptu M Yazid menjelaskan pada kasus ini, sebanyak 65 tersangka yang berhasil diringkus. Di antaranya 61 tersangka laki-laki, dan 4 sisanya adalah perempuan. Adapun data yang diperoleh penulis berdasarkan yang dirilis oleh Polda Kaltim menunjukkan, dari 724 kasus narkotika, ada 923 orang yang ditetapkan tersangka. Dengan barang bukti total sabu-sabu seberat 14.938,32 gram, ganja 627,76 gram, ekstasi 704 butir, dan 1.040 gram. Ada pula daftar obat terlarang dan berbahaya lainnya mencapai 21 ribu lebih.

750 x 100 AD PLACEMENT

 

Balita 3 Tahun Mengonsumsi Sabu-Sabu

Pada awal bulan Juni 2023, sempat viral seorang anak balita dari Samarinda, tidak bisa tidur dan sangat aktif selama 3 hari. Ketika dibawa ke rumah sakit, ternyata dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Balita yang berusia 3 tahun ini, positif narkoba setelah meminum air dari botol bekas bong atau alat hisab sabu-sabu. Alat itu dipakai tersangka TR dan rekannya, tetangga korban,  untuk mengisap sabu-sabu pada malam hari, sebelum keesokannya diminum balita saat Ibu-nya berkunjung ke rumah TR, ketika anak  balita usia 3 tahun meminta minum kepada Ibu-nya. TR mengambilkan botol mineral bekas alat hisap sabu-sabu, kemudian diisi air terlebih dahulu.

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Mengapa Kasus Narkoba Terus Meningkat ?

Untuk mengurai carut marut permasalahan narkoba, penulis mencoba dengan pendekatan Root cause analysis, salah satu metode yang digunakan untuk mencari tahu penyebab utama atau sumber dari suatu masalah. Melalui metode ini, penulis dapat mengidentifikasi, menganalisis, dan mengatasi akar penyebab dari masalah tersebut. Sehingga, masalah tidak akan terulang kembali di masa depan. Menurut penulis, metode RCA jauh lebih efektif digunakan untuk mencegah dan menyelesaikan masalah secara sistematis daripada hanya mengobati gejala yang tampak di permukaan. Pencegahan Narkoba harus di urai dari akarnya agar mampu melindungi generasi di negeri yang kita cinta bersama.

 

Pengaruh Liberalisme dan Neoliberalisme (Paham Kebebasan)

750 x 100 AD PLACEMENT

Paham liberalisme dan neoliberalisme saat ini telah memasuki warga negara Indonesia. Munculnya sifat-sifat Individualisme, rasionalisme, kebebasan sesuai yang diinginkan telah menghilangkan kepedulian sesama anak bangsa. Hilangnya kepedulian umat terhadap saudara seagama dan sebangsa membuat perilaku pengguna narkoba yang mereka ketahui menjadi aman-aman saja. Lihatlah pada masyarakat kita sebelum paham Liberalisme dan Neoliberalisme masuk ke negeri kita, masyarakat sangat peduli ketika ada pelanggaran sosial yang terjadi di sekitarnya.

 

Perubahan Sistem Ekonomi Usaha Bersama Menjadi Liberal

Walaupun secara teori sistem ekonomi di negara kita sudah disebutkan dalam Pasal 33 UUD 1945 bahwa:

  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

Coba kita perhatikan bersama, apakah prinsip di atas sudah di laksanakan atau justru ekonomi liberal ?  Pembaca bisa menilai sendiri. Prinsip ekonomi liberal adalah jika ada permintaan maka ada penawaran, saat ini narkoba menjadi barang komoditas yang diperlukan beberapa orang maka dengan sendirinya narkoba akan tersedia. Kita paham ekonomi liberal tidak memperhitungkan standar halal/haram. Tidak peduli apakah permintaan itu terhadap barang-barang  yang berpotensi membahayakan dan ataupun barang haram.

 

Perdagangan Bebas

Perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA) terdiri dari tiga hal utama yaitu perdagangan barang, perdagangan jasa, dan investasi. Telah memberi kemudahan untuk membuka peluang masuknya mafia  peredaran jaringan narkoba. Coba tengok dari mana sumber narkoba yang beredar di negara kita. Bisa dipastikan itu diproduksi dari luar negeri, bukan produk lokal.

 

Lemahnya Sistem Sanksi & Penegakan Hukum

Hukum sebagai salah satu instrumen terpenting di dalam perang terhadap narkoba masih lemah, hal ini di tandai kualitas para penegak hukum yang masih rendahnya moralitas mengakibatkan profesionalisme kurang dan terjadi ketidakmampuan pada penegak hukum dalam menyelesaikan suatu persoalan hukum. Terkadang para penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum malah justru terlibat dalam praktik korupsi. Tagar #PercumaLaporPolisi bahkan sempat viral di media sosial akibat kekesalan masyarakat terhadap kinerja salah satu penegak hukum tersebut.

 

Bagaimana Solusinya ?

Setelah kita memahami penyebab akar permasalahan, maka penulis mencoba memecahkan permasalahan ini dari sudut kaca mata Islam. Hal ini dipengaruhi oleh pendidikan penulis yang lama tinggal di lingkungan pesantren dan pemahaman penulis terhadap sejarah umat Islam yang pernah berkuasa 14 abad lamanya. Tentunya dengan pendekatan itu, penulis mencoba memaparkannya.

 

Pandangan Islam Terhadap Narkoba

Syariat Islam jelas dan tegas bahwa Narkoba haram secara mutlak  dalam Hadist Ummu Salamah ra.

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفْتِرٍ

Bahwa Nabi SAW telah melarang setiap zat yang memabukkan (muskir) dan setiap zat yang melemahkan (muftir)’ (HR Abu Dawud no. 3.686 di Sunan Abu Dawud dan Ahmad no. 26.676, di kitab Al-Musnad)

 

Kata mufattir bermakna setiap zat yang dapat menimbulkan rasa tenang atau rileks (istirkhaa`) dan lemah atau lemas (futuur) pada tubuh manusia. Selain itu dalam kaidah fikih, “Al-ashlu fi al-madhaar at-tahrim (hukum asal benda yang berbahaya [mudarat] adalah haram).” (Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, 3/457).

 

Sanksi (uqubat) Bagi Pelakunya

Memakai narkoba adalah perkara yang haram. Maka takzir atau sanksi juga sangat tegas disesuaikan dengan jenis dan kadarnya, dan ditentukan oleh qadi (penjara, cambuk dan hukuman mati). Berkenaan dengan penjatuhan hukuman terhadap pengedar narkotika, Yusuf Al Qardawi memberikan fatwa bahwa pemerintahan (negara) harus memerangi narkotika dan menjatuhkan hukuman yang sangat berat kepada yang mengusahakan dan mengedarkannya. Dan Sanksi takzir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya.

 

Pemimpin Bangsa (Khalifah)

Menanggulangi peredaran narkoba negara adalah tanggung jawab utama pemimpin yang dibantu oleh instrumen lembaga yang ada di sekitarnya. Seorang khalifah akan meriayah (mengurus) rakyat berdasarkan syariat Islam, dengan membina keimanan dan ketakwaan rakyat. Contoh teladan dari pemimpin dan orang-orang di sekitarnya harus tampak di publik, ingatlah pemimpin juga harus mencintai yang dipimpinnya dan membawa mereka pada kebaikan dan keselamatan. Bersama rakyat, pemimpin mencegah kemaksiatan, itu lebih efektif.

 

Sistem Pendidikan Berbasis Akidah Islam

Jumlah penduduk muslim di Indonesia mencapai 86,9 % dan tentu para pelaku pemakai Narkoba jika di lihat KTP-nya pasti kebanyakan beragama Islam. Tentu pemerintah harusnya meriayah (mengurus) dengan membuat sistem pendidikan yang berbasis Aqidah Islam. Sehingga seorang muslim berkepribadian Islam dan paham ajaran Islam, dan dampaknya setiap amal perbuatannya akan mempertimbangkan halal haram. Ketika seorang muslim memiliki Aqidah Islam yang shahih (benar), takut memakai narkoba karena ada larangan Allah SWT.

 

Sistem Ekonomi Islam

Syariat Islam itu sempurna karena berasal dari Zat Yang Maha Sempurna, dan juga paripurna. Untuk itulah syariat Islam mengajarkan kepada pengikutnya agar menggunakan Islam sebagai jalan hidupnya. Dalam distribusi kekayaan syariat, Islam memandangkan adanya prinsip pemerataan dan berkeadilan kepada seluruh rakyat, berlandasan kepada norma dan hukum yang berlaku dalam ajaran Islam. Jika nilai pemerataan dan keadilan di jalankan pada prinsip ekonomi maka masalah ekonomi tidak akan muncul menjadi alasan para pengedar narkoba.

 

Sistem sanksi (‘uqubat) fungsi pencegah (jawazir) dan penebus (jawabir)

Uqubat atau sanksi dalam Syariat Islam memiliki sifat memberi efek jera bagi para pelaku dan mencegah orang melakukan maksiat/kejahatan. Untuk pelaku kejahatan narkoba berdasarkan ijma melalui Fatwa MUI bahwa hukuman yang tepat bagi pengedar narkoba adalah hukuman mati, setelah terbukti dalam pengadilan segera dilakukan eksekusi cepat  dan tidak berlarut-larut.

 

Ketakwaan Aparat Penegak Hukum

Pembina ketakwaan dan pemahaman syariat Islam kepada aparat penegak hukum harus berlangsung berkesinambungan.  Aparat keamanan yang bertakwa, tidak akan tergiur dalam pusaran sindikat narkoba. Seorang Jaksa, Advokat, syurthah (polisi) dan Qodi (hakim), harus mendasari penegakan hukum berdasarkan syariat atau UU yang berlaku, prinsip nilai-nilai keadilan menjadi kunci utama dalam tindakan mereka

Sebagaimana  dalam surat An- Nisa ayat 135 Allah SWT memerintahkan hamba-Nya yang beriman menjadi penegak keadilan (hukum).

۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ ۚ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَاللّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَاۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰٓى اَنْ تَعْدِلُوْا ۚ وَاِنْ تَلْوٗٓا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا ١٣٥

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.”

 

Syurthah (polisi) dan TNI Saling Kerja Sama

Polisi yang memiliki tugas dan wewenang untuk menjaga keamanan dalam negeri, melakukan patroli untuk memastikan tidak ada produksi & peredaran narkoba dan dibantu dengan TNI untuk menjaga keamanan negara dari serangan negara lain dan menjaga perbatasan, baik darat, laut, maupun udara agar tidak ada narkoba (produk/bahan baku) yang bisa masuk ke wilayah negara.

 

Allah SWT memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya (Polisi dan TNI) yang beriman agar menegakkan keadilan, dan janganlah mereka bergeming dari keadilan itu barang sedikit pun. Jangan pula mereka mundur dari menegakkan keadilan, hanya karena celaan orang-orang yang mencela, jangan pula mereka dipengaruhi oleh sesuatu yang membuatnya berpaling dari keadilan. Hendaklah mereka saling membantu, bergotong royong, saling mendukung dan tolong-menolong demi keadilan.

 

Sunggu Syariat Islam itu Indah apabila di pahami dan di amalkan dalam kehidupan sehari-hari. (*)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT