Anggota DPRD Bontang, Joni Alla Padang.BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang berada di persimpangan. DPRD Bontang melalui Panitia Khusus (Pansus) RTRW mengancam menghentikan sementara pembahasannya apabila Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait gagal menyelesaikan persoalan sinkronisasi data yang hingga kini masih menjadi perdebatan.
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru melanjutkan pembahasan dokumen strategis tersebut jika masih ditemukan perbedaan data antarinstansi, khususnya terkait luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan peta digital yang menjadi dasar perencanaan tata ruang daerah.
Menurutnya, ketidaksesuaian data antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjadi persoalan mendasar yang harus diselesaikan sebelum pembahasan berlanjut.
“Kami sejak awal meminta data yang disampaikan ke Pansus merupakan data final. Namun saat dilakukan pencocokan, ternyata masih ditemukan perbedaan peta dan delineasi wilayah. Data yang dimiliki DPRD berbeda dengan data OPD. Ini yang harus dipastikan terlebih dahulu, mana yang akan menjadi dasar pembahasan RTRW,” ujar Joni, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan, penyusunan RTRW bukan sekadar memenuhi target luasan ruang terbuka hijau sebagaimana diamanatkan regulasi. Komposisi RTH harus memenuhi porsi 30 persen, terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
Untuk memastikan ketepatan data tersebut, Pansus melakukan verifikasi secara menyeluruh melalui digitalisasi dan overlay peta guna mencocokkan kondisi lapangan dengan dokumen yang diajukan.
Menurut Joni, langkah tersebut penting untuk mencegah potensi konflik pemanfaatan ruang di masa mendatang.
“Jangan sampai ada lahan yang ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau, padahal masyarakat memiliki hak atas tanah tersebut. Kalau itu terjadi, tentu akan menimbulkan persoalan ketika pembangunan berjalan,” katanya.
Ia menegaskan, RTRW merupakan dokumen fundamental yang akan menjadi pedoman pembangunan Kota Bontang dalam jangka panjang. Mulai dari perizinan investasi, pengembangan kawasan industri, penataan wilayah, hingga sinkronisasi program pembangunan daerah akan mengacu pada dokumen tersebut.
Karena itu, DPRD tidak ingin mengambil risiko dengan mengesahkan perda yang masih menyisakan persoalan data.
“Kami tidak ingin menghasilkan perda yang justru menjadi sumber masalah di kemudian hari. Setelah RTRW disahkan, tanggung jawabnya melekat pada Pansus. Jika suatu saat muncul sengketa antara masyarakat, industri, maupun pemerintah, maka RTRW akan menjadi rujukan utama dan dasar penetapannya pasti dipertanyakan,” tegasnya.
Sebagai langkah penyelesaian, Pansus memberikan waktu sekitar satu pekan kepada OPD terkait untuk menyamakan data dan menyelesaikan seluruh perbedaan yang ada. Jika diperlukan, DPRD masih membuka ruang tambahan waktu selama satu hingga dua hari.
Namun, apabila hingga batas waktu tersebut belum ada kesepahaman mengenai data yang digunakan, pembahasan Raperda RTRW dipastikan akan dihentikan sementara.
“Kalau dalam satu minggu belum sinkron, kami beri tambahan satu atau dua hari. Tetapi jika tetap belum ada kejelasan, lebih baik pembahasan dihentikan terlebih dahulu. Saya tidak mau membahas sesuatu yang belum pasti,” tegas Joni.
Sikap tegas DPRD tersebut menunjukkan komitmen agar RTRW Kota Bontang disusun secara cermat, akurat, dan berbasis data yang valid. Mengingat dokumen ini akan menjadi arah pembangunan daerah untuk puluhan tahun ke depan, sinkronisasi data antarinstansi dinilai menjadi syarat mutlak guna menghindari konflik tata ruang di masa mendatang. (*)
Tidak ada komentar