Sungai Mahakam Potensi Raup PAD, DPRD Kaltim Sebut Belum Ada Payung Hukum

ANGGOTA Komisi II DPRD Kaltim, Agiel Suwarno, meminta pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari pemanfaatan Sungai Mahakam.

Menurut Agiel, retribusi dari alur Sungai Mahakam pernah dibahas Komisi II. Namun, pembahasan itu menemui kendala terkait payung hukum dan keterlibatan lembaga atau kementerian lain.

Politisi PDIP itu menilai pemanfaatan Sungai Mahakam sebagai aset daerah dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Bukan hanya sebagai tempat pembuangan limbah dari proses penambangan.

“Jangan sampai itu dimanfaatkan pihak luar, tapi kita tidak dapat apa-apa dari situ,” kata Agiel di Samarinda, Senin (13/11/2023).

Agiel mengingatkan kembali pengelolaan pandu tunda di Sungai Mahakam yang sedianya dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Melati Bhakti Satya.

Pembahasan pengelolaan pandu tunda itu belum ada kelanjutannya di Komisi II DPRD Kaltim.

Legislator daerah pemilihan Kutai Timur, Berau dan Bontang itu mendorong perusahaan daerah pada usaha pandu tunda dapat meningkatkan kinerja dan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

Selain itu, perubahan status perusahaan daerah menjadi perseroan daerah yang sudah dibahas di Komisi II juga perlu segera disahkan dalam bentuk peraturan daerah.

“Saya pikir dengan perda itu akan lebih kuat lagi,” sambungnya.

Agiel menambahkan, peraturan daerah tentang perseroan daerah itu akan memberi ruang yang luas bagi BUMD untuk mengeksplorasi kegiatan ekonomi di berbagai sektor dengan orientasi peningkatan pendapatan asli daerah.

“BUMD kita harus menjadi pemain utama dalam berbagai sektor di Kaltim, seperti pertambangan, perkebunan, serta perdagangan,” pungkasnya. (ADS)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }