Anggota Komisi A DPRD Bontang, M Yusuf dalam kegiatan Rapat Paripurna.BONTANG – DPRD Kota Bontang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Kepemudaan sebagai upaya memperkuat peran generasi muda dalam pembangunan daerah.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRD Kota Bontang melalui perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), M. Yusuf, Rabu (13/5/2026).
Dalam pemaparannya, M. Yusuf menjelaskan bahwa Raperda tentang Kepemudaan disusun, sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan potensi generasi muda di Kota Bontang.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pembinaan, pemberdayaan, serta partisipasi pemuda dalam berbagai sektor pembangunan.
“Pemuda memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah sehingga perlu didukung melalui kebijakan yang mampu meningkatkan kapasitas dan partisipasi mereka,” ujarnya.
DPRD menilai keberadaan regulasi kepemudaan penting untuk mendorong lahirnya generasi muda yang kreatif, inovatif, mandiri, dan memiliki daya saing di tengah perkembangan zaman.
Selain itu, Raperda tersebut juga diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, lembaga pendidikan, hingga masyarakat dalam mendukung pengembangan potensi pemuda.
Melalui Raperda Kepemudaan, DPRD berharap pemerintah daerah dapat memiliki pedoman yang lebih jelas dalam menyusun program pembinaan dan pemberdayaan pemuda secara berkelanjutan.
Legislator juga menilai keterlibatan aktif generasi muda dalam pembangunan daerah menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong kemajuan Kota Bontang ke depan.
Tidak ada komentar