160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Perusahaan di Bontang Diminta Terapkan Perda Ketenagakerjaan

Rapat Kerja Komisi II DPRD Bontang bersama perusahaan dan DPM-PSTSP Bontang.
750 x 100 AD PLACEMENT

BONTANG, newsborneo.id – Komisi II DPRD Bontang mengingatkan perusahaan agar kooperatif menerapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketenagakerjaan.

Sebab belakangan, kerap ditemukan adanya perselisihan antara warga dengan perusahaan mengenai persoalan tenaga kerja.

Karena banyak perusahaan yang secara diam-diam mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah dan menyalahi aturan Perda Ketenagakerjaan.

“Sering kita temukan, ada perusahaan langgar aturan Perda. Padahal di dalam perda itu jelas, pemanfaatan tenaga kerja lokal 75 persen dan 25 persen dari luar untuk pekerja teknis,” terangnya, Senin (27/6/2022).

750 x 100 AD PLACEMENT

Selain itu, Rustam juga meminta perusahaan agar lebih terbuka dan aktif membuka komunikasi, baik dengan Disnaker maupun DPRD. Karena setiap ada persoalan perselisihan antar karyawan dengan perusahaan, pasti mengadunya ke DPRD.

“Ini kalau sudah ada masalah baru kita yang kena. Itu lantai 3 hambir di bakar gara-gara perusahaan diprotes warga. Makanya laporkan jumlah tenaga lokal yang dipakai dan berapa dari luar,” tuturnya.

Kemudian Disnaker juga aktif melakukan pengawasan terhadap perusahaan. Dan jika ada yang ditemukan melanggar, jangan segan-segan beri sanksi.

Kalau alasan pengawasan dan pemberian sanksi ada di ranah Pemerintah Provinsi, maka daerah keluarkan surat rekomendasi.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Minta pengawasan, beberkan apa pelanggarannya. Terus rekomendasikan pemberian sanksi jika melanggar aturan Perda,” ujarnya.

Rustam pun menegaskan, perselisihan tenaga kerja di perusahaan yang terus terjadi, seakan menjadi label kalau Bontang tidak ramah investasi.

Padahal faktanya, banyak perusahaan juga sering kedapatan melanggar aturan Perda yang mengakibatkan para pekerja marah.

“Seharusnya kan sejalan. Bontang ramah investasi, investor yang masuk harus juga ikuti aturan. Kita buka seluasnya investasi karena PT Badak itu kemungkinan tidak lagi beroperasi 2025 nanti,” ucap Rustam. (ADS/js)

750 x 100 AD PLACEMENT
Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Satu komentar tentang “Perusahaan di Bontang Diminta Terapkan Perda Ketenagakerjaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT