160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Kenalan dengan Jaksa Yudo; Konsisten Berantas Korupsi di Bontang

Kasi Pidsus Kejari Bontang, Dr, Yudo Adiananto, SH. MH.
750 x 100 AD PLACEMENT

BONTANG – Dr Yudo Adiananto, SH, MH nama lengkapnya. Pria yang akrab dipanggil Yudo ini lahir di Kota Kediri Provinsi Jawa Timur, 12 Agustus 1986. Ia kini sedang menjalani tugas sebagai Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Bontang (Kejari Bontang), Kalimantan Timur (Kaltim).

Patut berbangga, kata itu yang pantas disematkan pada pria sulung dari tiga bersaudara ini, saat melihat dedikasinya dalam menjalankan amanah yang diberikan sebagai aparat penegak hukum.

Kepiawaian menuntaskan kasus demi kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sejak ia memulai karir di Kejaksaan Republik Indonesia pada 2009, tampak kualitas yang ditunjukan meski dirundung dengan keterbatasan sumber daya di internalnya.

Sejumlah kasus korupsi dapat diselesaikannya sejak menapakkan kaki di Bontang. Kasus besar yang tak kunjung selesai mampu ia ungkap dan tuntaskan. Mulai kasus Tipikor bersumber dari APBD hingga APBN. Beberapa Perkara Tipikor baik tahap Penyidikan dan tahap Penuntutan sudah ditanganinya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Sebut saja Penyidikan Perkara Tipikor Penyalahgunaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perusda AUJ) atas nama tersangka Dandi Prio Anggono, mantan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perusda AUJ) yang berhasil ia tangkap 23 Oktober 2019 di Madiun sejak buron selama lebih dari 3 tahun lamanya.

Selanjutnya ada Penyidikan Perkara Tipikor Penyalahgunaan dana bergulir yang diberikan oleh Lembaga penyalur dana bergulir Kementerian Koperasi dan UMKM (LPDB K-KUMKM) kepada Koperasi KJKS Halal Kota Bontang Tahun 2010-2011 dengan terdakwa Suratman sudah diajukan ke meja hijau sedang 2 orang tersangka yaitu IGS dan CHR segera akan menyusul ke meja hijau.

Juga Penyidikan Perkara Tipikor Penyalahgunaan Dana Keuangan Perusahaan PT Bontang Migas dan Energi (PT. BME), serta selain itu terpidana Perkara Tipikor Pengadaan Eskalator DPRD Kota Bontang Tahun 2015 atas nama IGNK Suwiardana juga berhasil diamankan pada 3 Maret 2021 yang lalu di Jakarta.

Dari kasus yang tengah ditangani tersebut, kini masih dalam pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain untuk diminta pertanggungjawaban pidananya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Dengan moto falsafah Jawa ‘Urip Sak Madya lan Narima Ing Pandum‘ yang berarti ‘Hidup apa adanya dan Menerima apa yang telah diberikan’ membuat pendirian dan keyakinan Yudo selalu terjaga dalam menunaikan tugas dan tanggung jawabnya.

Juga tetap mengedepankan hati nurani yang berdasarkan asas praduga tak bersalah dalam proses penegakan hukum yang ia lakukan.

Menurutnya tujuan dari penegakan hukum bukan semata-mata hanya untuk memberikan efek jera terhadap pelaku berupa pemidanaan, melainkan juga harus memperhatikan tujuan dari penegakan hukum itu sendiri, yaitu terciptanya keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.

Tempaan orang tua yang mendidiknya menjadi dasar kuat dalam menjalani profesi penegak hukum. Mungkin juga baginya hal ini jadi bakat turunan, sebab ayahnya juga seorang purnawirawan Jaksa berbintang dua yang sarat akan pengalaman dalam pengabdiannya di Korps Adhyaksa.

750 x 100 AD PLACEMENT

Sehingga tak heran pria yang telah melakukan Penyelamatan Keuangan Negara senilai Rp.7.283.475.964 selama betugas di Bontang itu telah menorehkan banyak prestasi.

Seperti Peringkat ke-1 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan Utara berupa Pencapaian kinerja terbaik bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2019 se- Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Utara;

Juga Peringkat ke- I (satu) Pencapaian Kinerja Terbaik Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2020 se- Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Utara dan Penghargaan Satya Lencana Karya Satya X (Sepuluh) Tahun 2020 oleh Presiden Republik Indonesia.

Kini dirinya sedang bersiap mendapat tugas baru di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur sebagai Kasi Intelijen. 2 tahun 7 bulan ia bertugas di Kota Taman banyak dinamika yang ia hadapi di mana tidak sedikit terdapat kendala dan hambatan yang ia temui dalam pelaksanaan tugasnya.

Akan tetapi hal tersebut dapat ia atasi karena soliditas dan solidaritas dari Tim Pidsus Kejari Bontang dalam komitmen menunaikan dan menyelesaikan tugas serta tanggung jawabnya. Di mana baginya kendala atau hambatan yang ada bukan menjadi alasan untuk menunda atau mengesampingkan tugas.

Baginya hal tersebut harus dijadikan motivasi dan tantangan yang harus dapat ditanggulangi agar tugas dan tanggung jawab penegakan hukum dapat diselesaikan dengan baik, apapun dan bagaimanapun kondisinya.

Bekalnya sebagai Jaksa yang bergelar Doktor Ilmu Hukum, ia peroleh dari Universitas Brawijaya Malang dengan predikat cumlaude. Pengalaman malang melintang dalam melakukan pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Utara hingga Kalimantan Timur, tak membuatnya jumawa. Sikap tawadhu dan memegang teguh prinsip hidup orang Jawa yang selalu dipegangnya, menjadi bekalnya di manapun ia bertugas.

Selamat jalan dan selamat bertugas Pak Yudo. Terima kasih atas dedikasi dan pengabdian dalam upaya pemberantasan korupsi selama bertugas di Kota Taman.

Semoga ukiran prestasi dan kontribusi yang telah diberikan dapat menjadikan bangsa ini semakin maju berkat kesadaran dan kepatuhan rakyatnya terhadap hukum, khususnya bagi masyarakat Kota Bontang. Kami akan selalu menanti prestasi yang akan Bapak ukir selanjutnya di tempat tugas yang baru. **

 

Penulis: Dias Ramadani

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

2 komentar tentang “Kenalan dengan Jaksa Yudo; Konsisten Berantas Korupsi di Bontang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT