160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Sabu 25 Kg Gagal Edar di Kaltim

Kapolda Kaltim Irjen Pol. Drs. Herry Rudolf Nahak, M.Si., menyampaikan hal tersebut diungkap dalam Konferensi Pers yang digelar di depan Lobby Mapolda Kaltim, Selasa 11 Mei 2021.
750 x 100 AD PLACEMENT

SAMARINDA – Polda Kalimantan Timur kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram. Kapolda Kaltim Irjen Pol. Drs. Herry Rudolf Nahak, M.Si., menyampaikan hal tersebut diungkap dalam Konferensi Pers yang digelar di depan Lobby Mapolda Kaltim, Selasa (11/5).

Irjen Pol. Drs. Herry Rudolf Nahak, M.Si., menjelaskan, jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim awalnya mengamankan sebuah perahu motor bermuatan narkotika jenis sabu sebanyak 25 kg di dermaga kapal nelayan kawasan Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar Baru Balikpapan Timur.

Kapal itu diawaki tersangka L.O.A.M (motoris), L.O.S.L dan S yang merupakan anak buah kapal. Menurut Irjen Pol. Drs. Herry Rudolf Nahak, M.Si., setelah diinterogasi, tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kaltara.

”Atas suruhan Bosnya yang ada di Kabupaten Pare-pare, Sulsel. Rencananya 12 Kg akan diturunkan di Kota Balikpapan dan 13 Kg lagi di Pare-pare” ujar Irjen Pol. Drs. Herry Rudolf Nahak, M.Si..

750 x 100 AD PLACEMENT

Dalam kasus ini, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 1 buah perahu motor, 5 buah handphone, 2 unit sepeda motor dan 1 buah tas ransel.

“Sekira 10 menit setelah penangkapan tiga tersangka, kemudian diamankan lagi 2 tersangka A.A.T dan R.A.A di jembatan Manggar yang bertugas untuk mengambil Sabu 12 Kg dari L.O.A.M. dkk untuk dibawa ke Samarinda,” ujar Irjen Pol. Drs. Herry Rudolf Nahak, M.Si..

Irjen Pol. Drs. Herry Rudolf Nahak, M.Si.. menerangkan, jika dikonversikan, Polda Kaltim berhasil menyelamatkan 125 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Kelima tersangka terancam pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

 

Penulis: Basuki DH

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT