03 Februari 2023 - 20:45
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
03 Februari 2023 - 20:45
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Bontang

Raperda Narkotika Hampir Rampung

Raperda Narkotika Hampir Rampung

Raperda Narkotika Hampir Rampung

Rapat kerja bersama Tim Asistensi, Senin (5/9/2022).

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
6 September 2022 | 10:05

newsborneo.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor, hampir rampung.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking menyebutkan dalam raperda tersebut harus ada penegasan bagi penyelenggara negara, bukan hanya mengatur anak dibawah umur, orang tua murid serta masyarakat pada umumnya.

“Saya bukan mau mengatur pidananya karena kita ini bukan kepolisisan. Hanya saja saya minta penegasan dalam perda ini mau ditempatkan di bab atau di pasal manapun terserah saja yang penting masuk dalam perda ini,” katanya.

“Karena mubazir saja, anggaran yang digunakan tidak sedikit mulai dari penyusunan naskah sampai yang lainnya. Lebih baik agak lama tapi hasilnya bagus daripada cepat dirampungkan tapi hasi tidak maksimal,” sambung Raking saat rapat kerja bersama Tim Asistensi, Senin (5/9/2022).

Senada, Sekertaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bontang, Mikhael Edy Salamba menyampaikan bahwa fokus pasal 17 ketika point a, b, c dan d kembali melakukan penyalahgunaan narkotika maka tidak ada lagi rehabilitasi ataupun reintegrasi sosial.

Adapun bunyi pasal 17 ialah :

  1. Pemeriksaan tes urine dilakukan terhadap penyelenggara Pemerintah Daerah, yang terdiri atas :

    a. Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

    b. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

    c. Pegawai aparatur sipil negara dilingkungan Pemerintah Daerah.

    d. Tenaga non apapratur sipil negara atau pegawai dengan sebutan sekenis di lingkungan Pemerintah Daerah.

  2. Pemeriksaan tes urine dilakukan terhadap masyarakat di daerah.

“Memang ada ruang pembinaannya tapi kalau sidah berulang dilakukan berarti bukan lagi pembinaan. Khusus penyelanggara negara tapi yang di daerah,” ujarnya.

Menanggapinhal tersebut, Kabag Hukum Pemerintah Kota Bontang, Syaifullah mengatakan di dalam Undang-undang 35 pasal 54 mengatur pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi media dan rehabilitasi sosial.

BacaJuga

Turnamen Bulutangkis DPRD Cup Resmi Berakhir, PB Pupuk Kaltim Sabet Juara Umum

DPRD Samarinda Godok Raperda Pengelolaan Zakat

Raperda Penanggulangan Kemiskinan Dibahas Lagi

Pansus Raperda Inovasi Kunjungi DPRD Samarinda

“Kami juga harus patuh dengan penegakan bahwa rehab itu wajib tapi saya tidak tau sampai berapa kali. Tapi kalau dalam aturan kepegawaian itu ada ketentuan-ketentuannya muali dari rehab hingga pemberhentian secara tidak hormat,” jelasnya. (ADS)

Tags: DPRD BontangRaperda

Bagikan:

SAMARINDA

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi
Samarinda

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi

3 Februari 2023 | 12:49
Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 06:33

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 00:28

Aturan Tempat Parkir di Samarinda bakal Disusun

Aturan Tempat Parkir di Samarinda bakal Disusun

by Redaksi
31 Januari 2023 | 15:39

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

by Redaksi
31 Januari 2023 | 07:50

Home Kaltim Bontang

Raperda Narkotika Hampir Rampung

Raperda Narkotika Hampir Rampung

Raperda Narkotika Hampir Rampung

Rapat kerja bersama Tim Asistensi, Senin (5/9/2022).

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
6 September 2022 | 10:05

newsborneo.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor, hampir rampung.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking menyebutkan dalam raperda tersebut harus ada penegasan bagi penyelenggara negara, bukan hanya mengatur anak dibawah umur, orang tua murid serta masyarakat pada umumnya.

“Saya bukan mau mengatur pidananya karena kita ini bukan kepolisisan. Hanya saja saya minta penegasan dalam perda ini mau ditempatkan di bab atau di pasal manapun terserah saja yang penting masuk dalam perda ini,” katanya.

“Karena mubazir saja, anggaran yang digunakan tidak sedikit mulai dari penyusunan naskah sampai yang lainnya. Lebih baik agak lama tapi hasilnya bagus daripada cepat dirampungkan tapi hasi tidak maksimal,” sambung Raking saat rapat kerja bersama Tim Asistensi, Senin (5/9/2022).

Senada, Sekertaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bontang, Mikhael Edy Salamba menyampaikan bahwa fokus pasal 17 ketika point a, b, c dan d kembali melakukan penyalahgunaan narkotika maka tidak ada lagi rehabilitasi ataupun reintegrasi sosial.

Adapun bunyi pasal 17 ialah :

  1. Pemeriksaan tes urine dilakukan terhadap penyelenggara Pemerintah Daerah, yang terdiri atas :

    a. Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

    b. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

    c. Pegawai aparatur sipil negara dilingkungan Pemerintah Daerah.

    d. Tenaga non apapratur sipil negara atau pegawai dengan sebutan sekenis di lingkungan Pemerintah Daerah.

  2. Pemeriksaan tes urine dilakukan terhadap masyarakat di daerah.

“Memang ada ruang pembinaannya tapi kalau sidah berulang dilakukan berarti bukan lagi pembinaan. Khusus penyelanggara negara tapi yang di daerah,” ujarnya.

Menanggapinhal tersebut, Kabag Hukum Pemerintah Kota Bontang, Syaifullah mengatakan di dalam Undang-undang 35 pasal 54 mengatur pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi media dan rehabilitasi sosial.

BacaJuga

Turnamen Bulutangkis DPRD Cup Resmi Berakhir, PB Pupuk Kaltim Sabet Juara Umum

DPRD Samarinda Godok Raperda Pengelolaan Zakat

Raperda Penanggulangan Kemiskinan Dibahas Lagi

Pansus Raperda Inovasi Kunjungi DPRD Samarinda

“Kami juga harus patuh dengan penegakan bahwa rehab itu wajib tapi saya tidak tau sampai berapa kali. Tapi kalau dalam aturan kepegawaian itu ada ketentuan-ketentuannya muali dari rehab hingga pemberhentian secara tidak hormat,” jelasnya. (ADS)

Tags: DPRD BontangRaperda

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

03 Februari 2023 - 20:45

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer