30 Mei 2023 - 12:53
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
30 Mei 2023 - 12:53
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Bontang

Raperda Narkotika Hampir Rampung

Raperda Narkotika Hampir Rampung

Raperda Narkotika Hampir Rampung

Rapat kerja bersama Tim Asistensi, Senin (5/9/2022).

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
6 September 2022 | 10:05

newsborneo.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor, hampir rampung.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking menyebutkan dalam raperda tersebut harus ada penegasan bagi penyelenggara negara, bukan hanya mengatur anak dibawah umur, orang tua murid serta masyarakat pada umumnya.

“Saya bukan mau mengatur pidananya karena kita ini bukan kepolisisan. Hanya saja saya minta penegasan dalam perda ini mau ditempatkan di bab atau di pasal manapun terserah saja yang penting masuk dalam perda ini,” katanya.

“Karena mubazir saja, anggaran yang digunakan tidak sedikit mulai dari penyusunan naskah sampai yang lainnya. Lebih baik agak lama tapi hasilnya bagus daripada cepat dirampungkan tapi hasi tidak maksimal,” sambung Raking saat rapat kerja bersama Tim Asistensi, Senin (5/9/2022).

Senada, Sekertaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bontang, Mikhael Edy Salamba menyampaikan bahwa fokus pasal 17 ketika point a, b, c dan d kembali melakukan penyalahgunaan narkotika maka tidak ada lagi rehabilitasi ataupun reintegrasi sosial.

Adapun bunyi pasal 17 ialah :

  1. Pemeriksaan tes urine dilakukan terhadap penyelenggara Pemerintah Daerah, yang terdiri atas :

    a. Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

    b. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

    c. Pegawai aparatur sipil negara dilingkungan Pemerintah Daerah.

    d. Tenaga non apapratur sipil negara atau pegawai dengan sebutan sekenis di lingkungan Pemerintah Daerah.

  2. Pemeriksaan tes urine dilakukan terhadap masyarakat di daerah.

“Memang ada ruang pembinaannya tapi kalau sidah berulang dilakukan berarti bukan lagi pembinaan. Khusus penyelanggara negara tapi yang di daerah,” ujarnya.

Menanggapinhal tersebut, Kabag Hukum Pemerintah Kota Bontang, Syaifullah mengatakan di dalam Undang-undang 35 pasal 54 mengatur pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi media dan rehabilitasi sosial.

PILIHAN REDAKSI

DPRD Bontang Curiga Banyak Tenaga Kerja Luar Daerah tak Terdata

Yessy Waspo Ditunjuk jadi Sekretaris DPRD Bontang

Penjelasan Ketua DPRD Bontang Penyebab Sekwan Belum Dilantik

Rustam Ajukan Penambahan Kuota Solar Nelayan

“Kami juga harus patuh dengan penegakan bahwa rehab itu wajib tapi saya tidak tau sampai berapa kali. Tapi kalau dalam aturan kepegawaian itu ada ketentuan-ketentuannya muali dari rehab hingga pemberhentian secara tidak hormat,” jelasnya. (ADS)

Tags: DPRD BontangRaperda

Bagikan:

SAMARINDA

Istri Gubernur Kaltim Norbaiti Isran Noor Tutup Usia
Samarinda

Istri Gubernur Kaltim Norbaiti Isran Noor Tutup Usia

25 Mei 2023 | 23:55
Pedagang Asongan dan Buruh Pasar di Kaltim dapat Jaminan Sosial

Pedagang Asongan dan Buruh Pasar di Kaltim dapat Jaminan Sosial

by Redaksi
25 Mei 2023 | 18:21

Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

by Redaksi
25 Mei 2023 | 00:12

Membanggakan! Andi Harun Raih Upakarti Artheswara Tinarbuka Kategori Wali Kota Terbaik I

Membanggakan! Andi Harun Raih Upakarti Artheswara Tinarbuka Kategori Wali Kota Terbaik I

by Redaksi
17 Mei 2023 | 21:16

RSUD AWS Samarinda jadi Rujukan Pasien Kanker, Dilengkapi Instalasi Kedokteran Nuklir

RSUD AWS Samarinda jadi Rujukan Pasien Kanker, Dilengkapi Instalasi Kedokteran Nuklir

by Redaksi
17 Mei 2023 | 07:23

Home Kaltim Bontang

Raperda Narkotika Hampir Rampung

Raperda Narkotika Hampir Rampung

Raperda Narkotika Hampir Rampung

Rapat kerja bersama Tim Asistensi, Senin (5/9/2022).

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
6 September 2022 | 10:05

newsborneo.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor, hampir rampung.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking menyebutkan dalam raperda tersebut harus ada penegasan bagi penyelenggara negara, bukan hanya mengatur anak dibawah umur, orang tua murid serta masyarakat pada umumnya.

“Saya bukan mau mengatur pidananya karena kita ini bukan kepolisisan. Hanya saja saya minta penegasan dalam perda ini mau ditempatkan di bab atau di pasal manapun terserah saja yang penting masuk dalam perda ini,” katanya.

“Karena mubazir saja, anggaran yang digunakan tidak sedikit mulai dari penyusunan naskah sampai yang lainnya. Lebih baik agak lama tapi hasilnya bagus daripada cepat dirampungkan tapi hasi tidak maksimal,” sambung Raking saat rapat kerja bersama Tim Asistensi, Senin (5/9/2022).

Senada, Sekertaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bontang, Mikhael Edy Salamba menyampaikan bahwa fokus pasal 17 ketika point a, b, c dan d kembali melakukan penyalahgunaan narkotika maka tidak ada lagi rehabilitasi ataupun reintegrasi sosial.

Adapun bunyi pasal 17 ialah :

  1. Pemeriksaan tes urine dilakukan terhadap penyelenggara Pemerintah Daerah, yang terdiri atas :

    a. Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

    b. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

    c. Pegawai aparatur sipil negara dilingkungan Pemerintah Daerah.

    d. Tenaga non apapratur sipil negara atau pegawai dengan sebutan sekenis di lingkungan Pemerintah Daerah.

  2. Pemeriksaan tes urine dilakukan terhadap masyarakat di daerah.

“Memang ada ruang pembinaannya tapi kalau sidah berulang dilakukan berarti bukan lagi pembinaan. Khusus penyelanggara negara tapi yang di daerah,” ujarnya.

Menanggapinhal tersebut, Kabag Hukum Pemerintah Kota Bontang, Syaifullah mengatakan di dalam Undang-undang 35 pasal 54 mengatur pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi media dan rehabilitasi sosial.

PILIHAN REDAKSI

DPRD Bontang Curiga Banyak Tenaga Kerja Luar Daerah tak Terdata

Yessy Waspo Ditunjuk jadi Sekretaris DPRD Bontang

Penjelasan Ketua DPRD Bontang Penyebab Sekwan Belum Dilantik

Rustam Ajukan Penambahan Kuota Solar Nelayan

“Kami juga harus patuh dengan penegakan bahwa rehab itu wajib tapi saya tidak tau sampai berapa kali. Tapi kalau dalam aturan kepegawaian itu ada ketentuan-ketentuannya muali dari rehab hingga pemberhentian secara tidak hormat,” jelasnya. (ADS)

Tags: DPRD BontangRaperda

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

30 Mei 2023 - 12:53

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer