160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Pengedar Sabu asal Bontang Ini Divonis Enam Tahun Penjara

Terpidana Fatur Rahman telah mendengarkan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang.
750 x 100 AD PLACEMENT

BONTANG – Terpidana Fatur Rahman telah mendengarkan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang.

Hakim menyatakan pengedar sabu ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaki secara tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman.

“Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun,” terang Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha.

Selain itu terpidana juga harus membayar denda sebesar satu miliar rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa berdomisili di Loktuan ini dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Serta memerintahkan tetap ditahan,” ungkapnya.

Barang bukti berupa 11 poket narkotika dengan berat bersih 1,29 gram, satu unit handphone, dan satu lembar tisu dirampas untuk dimusnahkan. Satu barang bukti yang statusnya dikembalikan kepada terpidana ialah kendaraan roda dua.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan penjara 7,5 tahun. Jumlah denda yang harus dibayar tetap sama dengan vonis. Melainkan perbedaan terjadi di durasi hukuman jika tidak membayar denda. Sebab sebelumnya JPU menuntut enam bulan.

Terpidana yang berusia 26 tahun ini ditangkap pada 29 Mei 2023 lalu sekira 22.00. Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Sudiantoro mengatakan pria itu ditangkap di Jalan Slamet Riyadi, Loktuan. Bersama barang bukti 11 poket sabu atau 4,96 gram.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Dia baru pulang beli sabu naik motor,” tandasnya. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT