Polemik Lahan Bandara APT Pranoto Kembali Mencuat, Puluhan Warga Adukan Kompensasi ke DPRD Kaltim

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
21 Jul 2026 19:01
4 menit membaca

SAMARINDA – Persoalan pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto Samarinda kembali menjadi perhatian publik. Puluhan warga yang mengaku masih memiliki persoalan terkait kompensasi lahan mendatangi DPRD Kalimantan Timur dan meminta kejelasan atas hak yang mereka klaim belum terselesaikan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi I DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut surat Komisi I DPRD Kaltim tertanggal 8 Juli 2026 terkait aduan kepemilikan lahan di kawasan bandara.

Dalam forum itu, sekitar 30 warga menyampaikan keberatan dan mempertanyakan status hak atas tanah yang menurut mereka belum mendapatkan penyelesaian yang jelas sejak proses pembebasan lahan dilakukan.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa secara administrasi seluruh lahan yang menjadi bagian dari kawasan Bandara APT Pranoto telah tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

Kepala Bagian Pemerintahan pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kaltim, Imanudin, menjelaskan bahwa proses pengadaan lahan pada dasarnya telah selesai karena seluruh bidang tanah yang masuk kawasan bandara telah bersertifikat atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Menurutnya, pemerintah juga telah melakukan proses pengembalian batas pada tahun 2018 dengan melibatkan masyarakat dalam penetapan batas lahan yang terdampak.

“Mereka melapor ke DPRD dan persoalan ini sebenarnya pernah dibahas sebelumnya. Sekarang kembali ditindaklanjuti oleh dewan,” ujar Imanudin usai mengikuti RDP, Senin (20/7/2026).

Ia menilai persoalan yang kini disampaikan warga lebih berkaitan dengan administrasi sisa hak atas tanah yang belum disesuaikan dokumennya, bukan terkait kepemilikan lahan yang telah dibebaskan pemerintah.

Sebagai contoh, kata dia, terdapat warga yang menyerahkan dokumen kepemilikan untuk luas lahan tertentu, namun setelah proses pengukuran hanya sebagian yang masuk area pembebasan. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status sisa lahan yang tidak terdampak proyek.

“Misalnya masyarakat menyerahkan surat untuk 100 meter persegi, ternyata yang terkena hanya 50 meter persegi. Mereka kemudian mempertanyakan sisa suratnya,” jelasnya.

Menurut Imanudin, apabila alas hak yang dimiliki warga berupa sertifikat, maka proses penyesuaian administrasi menjadi kewenangan BPN. Sedangkan jika masih berupa surat keterangan tanah atau dokumen lainnya, penyelesaiannya mengikuti mekanisme administrasi pemerintah daerah.

Ia mengungkapkan jumlah warga yang mengajukan keberatan dalam perkara ini mencapai sekitar 30 orang. Namun hingga kini pemerintah belum menerima rincian luas lahan yang diklaim masing-masing warga.

Imanudin juga menegaskan bahwa persoalan yang saat ini dibahas berbeda dengan dua sengketa lahan sebelumnya yang telah memiliki putusan hukum tetap dan dinyatakan selesai melalui proses pengadilan.

“Kasus ini berbeda. Ada tiga perkara terkait lahan Bandara APT Pranoto. Dua perkara sebelumnya sudah selesai di pengadilan, sedangkan yang dibahas sekarang merupakan kasus yang lain,” katanya.

Meski masih menjadi perdebatan, Pemprov Kaltim memastikan kawasan yang disengketakan saat ini telah menjadi bagian dari area operasional Bandara APT Pranoto dan telah dimanfaatkan untuk berbagai fasilitas pendukung penerbangan.

“Sudah ada yang eksis di lapangan, baik sisi udara maupun sisi darat. Sudah ada pagar, patok batas, dan sebagian kawasan telah digunakan, termasuk fasilitas VVIP,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo, menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap laporan warga dan belum dapat menyimpulkan dasar hukum kepemilikan yang mereka miliki.

Menurutnya, terdapat sejumlah gugatan yang sebelumnya ditolak karena persoalan administratif sehingga belum memasuki pokok perkara, sementara sebagian lainnya telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

“Ada gugatan warga yang ditolak karena persoalan administrasi sehingga belum masuk pokok perkara. Ada juga gugatan yang sudah inkrah,” kata Selamat.

Ia menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi oleh pemerintah tidak dapat dilakukan tanpa landasan hukum yang jelas. Jika memang terdapat kewajiban pembayaran, maka harus didasarkan pada putusan pengadilan yang sah.

“Jika pemerintah provinsi harus membayar, maka harus ada keputusan pengadilan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltim meminta Pemerintah Provinsi segera menyampaikan jawaban resmi atas aduan yang disampaikan warga. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum dan administrasi.

Selamat juga mengingatkan bahwa pembayaran tanpa dasar hukum yang kuat berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi pejabat yang mengambil keputusan.

“Karena kalau tidak ada putusan pengadilan lalu pemerintah membayar, tentu ada kekhawatiran akan muncul persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }