Anggota DPRD Bontang, M. Yusuf saat membacakan Raperda di Paripurna.BONTANG – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bontang menegaskan pentingnya perlindungan kesehatan mental masyarakat, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri. Aspek tersebut dinilai harus menjadi bagian integral dari upaya pemulihan pascabencana, selain pemulihan infrastruktur dan kerugian ekonomi.
Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Bontang, M. Yusuf, mengatakan korban bencana industri tidak hanya menghadapi dampak fisik dan material, tetapi juga berpotensi mengalami trauma psikologis yang dapat berlangsung, dalam jangka panjang apabila tidak ditangani secara serius.
Menurutnya, kesehatan mental masyarakat terdampak perlu mendapatkan perhatian yang sama pentingnya dengan pembangunan kembali fasilitas yang rusak, maupun pemulihan aktivitas ekonomi.
Sebab, trauma yang tidak tertangani dengan baik dapat memengaruhi kualitas hidup korban dan menghambat proses pemulihan sosial di lingkungan yang terdampak bencana.
“Korban bencana tidak hanya membutuhkan bantuan materi dan perbaikan infrastruktur, tetapi juga dukungan psikologis agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal. Trauma yang berkepanjangan dapat berdampak pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” ujar Yusuf dalam rapat kerja DPRD Kota Bontang.
Karena itu, Fraksi PKB mendorong agar Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri, turut mengatur kewajiban perusahaan dalam memberikan layanan trauma healing, pendampingan psikososial, serta akses terhadap layanan kesehatan mental bagi masyarakat yang terdampak bencana industri.
PKB menilai keterlibatan perusahaan dalam proses pemulihan merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan sosial terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri. Perusahaan tidak hanya dituntut untuk menjalankan langkah mitigasi dan penanganan darurat, tetapi juga berperan aktif dalam membantu proses pemulihan korban pascakejadian.
Melalui usulan tersebut, Fraksi PKB berharap Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri dapat menjadi regulasi yang lebih komprehensif dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya fokus pada penanganan saat terjadi bencana, tetapi juga memastikan korban memperoleh dukungan yang memadai untuk memulihkan kondisi sosial, psikologis, dan kesejahteraannya setelah bencana terjadi.
Tidak ada komentar