160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Pengedar Narkoba di Balikpapan Dibekuk, Polda Kaltim Sita Ratusan Paket Sabu

Ilustrasi.
750 x 100 AD PLACEMENT

SEBANYAK empat pengedar narkoba dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. Mereka biasa beroperasi di Gunung Bugis, Kota Balikpapan.

Keempat pengedar narkoba itu ditangkap di tiga lokasi berbeda, Sabtu (20/5/2023) dinihari. Mereka adalah, R (36), CA (33), BCG (27), dan W (36).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengungkapkan, tersangka R lebih dulu ditangkap di Jalan Gang Macan Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.

“Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga buah amplop kertas berisi 150 paket kecil dengan butiran kristal putih yang diduga sabu,” katanya.

Dia melanjutkan, polisi juga menyita amplop kertas warna putih berisi 28 paket kecil plastik dengan bening berisi butiran kristal putih yang diduga sabu seberat kurang lebih netto 1,0 gram.

750 x 100 AD PLACEMENT

Penangkapan kemudian berlanjut di Jalan Batu Butok dengan tersangka CA dan BCG serta W di Jalan Ganggawa, Manggar. Dari tangan CA dan BCG, polisi menyita barang bukti 125 paket kecil plastik klip bening berisi butiran kristal putih yang diduga sabu.

Sementara dari tangan W, polisi menyita 1 unti ponsel yang digunakan berkomunikasi dengan ketiga tersangka untuk mengedarkan narkoba jenis sabu tersebut.

Saat ini empat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT