160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Pedagang Enggan Pindah, DPRD Minta Dinas Terkait Lakukan Langkah Konkret

750 x 100 AD PLACEMENT

BONTANG, newsborneo.id – Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam meminta Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) lakukan langkah persuasif dan kongkret menyelesaikan pedagang yang tidak mau pindah ke pasar baru (Citra Mas Loktuan).

Politisi Golkar itu mengatakan, meskipun keputusan pindah bagi pedagang suatu keputusan yang sulit, tapi mau tidak mau harus dilakukan. Selain pasar baru telah disiapkan oleh pemerintah, lahan pasar lama juga akan dibongkar oleh pemilik.

“Kami minta dilakukan cara persuasif agar para pedagang mau pindah,” kata Rustam usai rapat kerja bersama DKUKMP, Senin (25/7/2022).

Meskipun pasar baru, kata dia masih memiliki banyak kekurangan, tapi paling tidak sudah siap pakai. Dan pihaknya juga akan mendorong dinas terkait untuk memperbaiki kekurangan agar lebih nyaman untuk pedagang dan pembeli.

“Ini kita liat nanti seperti apa, fasilitas yang kurang juga kita minta dibenahi,” ujarnya.

Sementara, Kepala DKUKMP Kota Bontang Kamilan mengatakan upaya persuasif terus dilakukan pihaknya kepada pedagang yang belum pindah ke pasar baru.

Upaya sesuai standar operasional prosedur melalui surat peringatan kepada para pedagang siap dilayangkan.

”Pedagang kita tunggu segera pindah, kita akan surati 3 kali, kalau memang tidak juga mau pindah, akan kita berikan ke pedagang lain, karena banyak pedagang ikan yang tidak kebagian, minta ke kami, ” ungkapnya.

Saat ini, dari 59 pedagang yang belum pindah sebelumnya, kini sebanyak 25 orang pedagang di pasar baru sudah menempati lapaknya.

Begitupun seluruh pedagang ikan dipasar baru telah mendapatkan tempat sesuai lokasi yang telah disediakan.

“Tanpa terkecuali, semua yang jualan ikan sudah dapat lapak kok,” ucapnya.

Lebih jauh dikatakan, Kamilan, terkait soal alasan kecilnya ukuran lapak yang ada di pasar baru, ditanggapi sebagai bagian dari masukan kepadanya.

Pihaknya tidak mengabaikan kondisi yang ada. Akan tetapi ia meminta agar pedagang tetap menerima ukuran lapak yang ada. Meski ukurannya hanya 1 Meter setengah.

“Kalau pindah di bangunan baru, nanti akan diterbitkan lagi surat baru. Jadi sudah tidak bisa diapa – apakan surat yang lama itu,” kata Kadis DKUKMP Bontang, Kamilan. (ADV)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT