160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Oknum ASN Kukar Pakai Sabu, Berdalih Obati Tumor Otak

Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan memberikan keterangan pers kepada awak media.
750 x 100 AD PLACEMENT

TENGGARONG, newsborneo.id – Oknum ASN di lingkungan Pemkab Kukar (Kutai Kartanegara) berinisial ASW (37) kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Dia berdalih mengonsumsi barang haram itu sebagai pengobatan tumor otak.

ASW diamankan Satreskoba Polres Kukar di Jalan AM Alimuddin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kukar, Rabu (13/7/2022).

Penangkapan ASW bermula dari informasi masyarakat, dia bersama rekannya berinisial HI (44) kerap membawa membawa narkotika dari wilayah Samarinda.

Dari laporan tersebut Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, ASW berhasil diamankan di Jalan AM Alimuddin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kukar pada Rabu (13/7/2022) sekira pukul 15.30 wita.

750 x 100 AD PLACEMENT

Lanjut AKP MP Rachmawan, ASW ditangkap bersama temannya yang juga pegawai honorer di Dinas Peternakan Kukar berinisial HI (44).

Mereka berboncengan memakai Honda PCX warna hitam nomor polisi KT 4894 CAA dan memakai jaket warna abu-abu celana levis pendek.

“Kedua pelaku pun digeledah petugas, didapati tiga poket sabu yang disimpan di saku depan jaket sebelah kiri milik ASW,” beber dia, Jumat (15/7/2022).

Keduanya langsung digiring ke Mapolres Kukar untuk ditindaklanjut. Dari keduanya ditemukan barang bukti tiga poket sabu seberat 1,2 gram, ponsel, dan sepeda motor.

750 x 100 AD PLACEMENT

Saat ditanya petugas, ASW mengaku bahwa dirinya mengonsumsi sabu sebagai pengobatan lantaran dirinya mengidap tumor otak. ASW telah mengonsumsi sabu selama kurang lebih satu tahun.

“Pengakuannya untuk perobatan, si ASN ini mengaku ada penyakit tumor otak, tapi kita akan liat nanti dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dulu,” beber dia lagi.

Tersangka mengaku barang haram itu dibeli dari seseorang di wilayah Samarinda. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus peredaran narkoba ini.

Pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas enam tahun. (dwi/re)

750 x 100 AD PLACEMENT
Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

2 komentar tentang “Oknum ASN Kukar Pakai Sabu, Berdalih Obati Tumor Otak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT