Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,21 gram. Balikpapan – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Balikpapan Timur kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial R alias P (40) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu saat berada di sebuah bengkel mobil di Jalan Rekreasi, RT 45, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur, Sabtu (20/6/2026) malam.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar tempat kejadian.
Kapolsek Balikpapan Timur, AKP M. Chusen, menjelaskan bahwa anggotanya menerima informasi sekitar pukul 20.30 Wita terkait dugaan peredaran narkotika di sebuah bengkel mobil.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu paket diduga sabu,” ungkap Chusen, Senin (22/6/2026).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,21 gram. Barang bukti tersebut diduga berada dalam penguasaan tersangka saat diamankan.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa pria yang berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di kawasan Kelandasan Ulu itu mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenalnya dengan nama ERDI di wilayah Gunung Bugis.
“Keterangan tersangka masih terus kami dalami. Tim sedang melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan pemasok dan mengungkap jaringan yang terkait,” jelas Kapolsek.
Usai diamankan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Balikpapan Timur guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga berencana melakukan tes urine terhadap pelaku sebagai bagian dari proses penyidikan.
AKP Chusen menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Peran masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus-kasus narkoba. Kami berharap sinergi ini terus terjalin agar peredaran narkotika dapat ditekan dan lingkungan tetap aman,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sambil memburu sosok yang disebut sebagai pemasok barang haram tersebut. (*)
Tidak ada komentar