160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Modus Investasi Bodong di Balikpapan, Korban Merugi Miliaran Rupiah

Kasus penipuan berkedok investasi terungkap di Kota Balikpapan, Kaltim. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial M (30), warga Kariangau, Balikpapan Barat yang memotori investasi bodong tersebut.
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Kasus penipuan berkedok investasi bodong terungkap di Kota Balikpapan, Kaltim. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial M (30), warga Kariangau, Balikpapan Barat yang memotori investasi bodong tersebut.

Kapolsek Balikpapan Timur Komisaris Polisi Imam Syafi’i mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu korbannya berinisial TRN melaporkan penipuan yang dialaminya ke Mako Polsek Balikpapan Timur.

“Jadi pelaku ini modusnya menawarkan modal untuk berinvestasi kepada korbannya, namun rupanya uang itu dipakai tidak sesuai dengan penjelasannya,” terang Komisaris Polisi Imam Syafi’i saat konferensi pers, Selasa (30/8/2022).

Lebih jauh, Imam menjelaskan, jika para korban menanamkan modalnya kepada pelaku sebesar Rp5 juta dengan dalih digunakan untuk PO alat berat.

750 x 100 AD PLACEMENT

Namun rupanya uang tersebut tak dibelanjakan pelaku sesuai peruntukannya. Uang itu malah digunakan pria berusia 30 tahun ini membayar beban-beban terhadap korban sebelumnya.

Sejauh ini polisi masih melakukan pendataan terhadap jumlah korbannya. “Tetapi kemungkinan lebih dari tiga orang (korban),” tambahnya.

Sebelumnya, investasi PO alat berat ini diakui para korban masih ada hasilnya. Namun seiring waktu berjalan, investasi tersebut kemudian mengalami kemacetan atau tak terbayar.

“Itu macetnya mulai akhir tahun 2021,” ucapnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Atas perbuatan pelaku, total kerugian yang dialami para korban mencapai miliaran rupiah. Sampai saat ini total kerugian juga masih didata polisi karena korban yang melapor masih terus berdatangan.

Diketahui investasi yang dijalankan pelaku ini sudah berjalan sejak 2020. Sempat bertahan selama setahun lebih, sampai akhirnya macet akhir 2021 lalu.

“Saat itu pelaku menjanjikan pada korbannya keuntungan sebesar 15 persen per bulan dari jumlah modal,” tambah Imam Syafi’i.

Namun, Imam Syafi’i melanjutkan, di korban terakhir ini sudah menanam modal tetapi sampai saat ini belum menerima (keuntungan) sama sekali. Akhirnya korban melapor ke Polresta Balikpapan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Saat ini, pelaku menjalani penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polsek Balikpapan Timur. (*)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT