Berkas Korupsi oleh KJKS Halal Lengkap, Dilimpahkan ke Tipikor Samarinda

Kasi Pidsus Kejari Bontang, Yudo Adiananto

BONTANG – Pemberkasan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana bergulir LPDB KUMKM oleh KJKS Halal Bontang sudah selesai. Berkas perkara atas nama tersangka IGS dan CHR tersebut kini dinyatakan P-21 alias pemberitahuan dokumen sudah lengkap.

Kajari Bontang melalui Kasi Pidsus Kejari Bontang, Yudo Adiananto, mengatakan sejak 30 April status dokumen sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Samarinda.

“Berkas perkara tipikor penyalahgunaan dana bergulir LPDB KUMKM oleh KJKS Halal Bontang atas nama tersangka IGS dan CHR sudah selesai 5 April kemarin, dan sudah kita lakukan pemeriksaan kelengkapan formil dan materiil. Alhamdulillah lengkap semua. Maka status berkas P-21 per tanggal 30 April,” ujar Yudo Adiananto, Rabu (5/5).

Selanjutnya pihaknya akan melakukan penyerahan barang bukti yang telah dikumpulkan termasuk penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut umum.

“Insya Allah selesai IdulFitri akan dilakukan tahap II (Penyerahan barang bukti dan tersangka dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum) selanjutnya dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Samarinda,” tambahnya.

Terkait kapan waktu pelaksanaan sidang, Yudo tidak dapat menjelaskan pasalnya dirinya tidak lagi menjabat sebagai Kasi Pidsus di Kejari Bontang.

“Harapan saya secepatnya bisa diselesaikan dan disidangkan. Karena saya sudah mendapat mandat dan amanah baru sebagai Kasi Intel Kejari Kutai Timur,” ucapnya.

Selanjutnya ia meminta untuk berkoordinasi dengan Kasi Pidsus Kejari Bontang yang baru terkait perkembangan penanganan perkara KJKS Halal.

“Untuk selanjutnya teman-teman bisa meminta konfirmasi perkembangan penanganan perkaranya kepada Pejabat Kasi Pidsus yang baru yaitu Pak Ali Mustofa.” kata Yudo Adiananto.

Dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp. 10 miliar ini, Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Bontang telah memeriksa saksi sebanyak 38 orang dan 3 ahli.

Kerugian keuangan yang ditimbulkan tersebut telah melalui proses audit BPKP Provinsi Kaltim. Hal tersebut diakibatkan karena penggunaan dana bergulir dari LPDB tidak gunakan sesuai peruntukannya oleh pengurus KJKS Halal. **

 

Penulis: Dias Ramadani

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *