07 Februari 2023 - 23:48
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
07 Februari 2023 - 23:48
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Bontang

Berkas Korupsi oleh KJKS Halal Lengkap, Dilimpahkan ke Tipikor Samarinda

Berkas Korupsi oleh KJKS Halal Lengkap, Dilimpahkan ke Tipikor Samarinda

Berkas Korupsi oleh KJKS Halal Lengkap, Dilimpahkan ke Tipikor Samarinda

Kasi Pidsus Kejari Bontang, Yudo Adiananto

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
5 Mei 2021 | 20:44

BONTANG – Pemberkasan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana bergulir LPDB KUMKM oleh KJKS Halal Bontang sudah selesai. Berkas perkara atas nama tersangka IGS dan CHR tersebut kini dinyatakan P-21 alias pemberitahuan dokumen sudah lengkap.

Kajari Bontang melalui Kasi Pidsus Kejari Bontang, Yudo Adiananto, mengatakan sejak 30 April status dokumen sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Samarinda.

BacaJuga

Korupsi Dana Desa sejak 2022, Pj Kepala Desa di Kutim Ditangkap Polisi

Sani Bin Husein: Pendidikan Agama Kunci Tekan Korupsi

Kejati Kaltim Eksekusi Terpidana Korupsi Rp 13 Miliar ke Lapas Cipinang

Kejari Titipkan 20 Tahanan ke Lapas Bontang

“Berkas perkara tipikor penyalahgunaan dana bergulir LPDB KUMKM oleh KJKS Halal Bontang atas nama tersangka IGS dan CHR sudah selesai 5 April kemarin, dan sudah kita lakukan pemeriksaan kelengkapan formil dan materiil. Alhamdulillah lengkap semua. Maka status berkas P-21 per tanggal 30 April,” ujar Yudo Adiananto, Rabu (5/5).

Selanjutnya pihaknya akan melakukan penyerahan barang bukti yang telah dikumpulkan termasuk penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut umum.

“Insya Allah selesai IdulFitri akan dilakukan tahap II (Penyerahan barang bukti dan tersangka dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum) selanjutnya dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Samarinda,” tambahnya.

Terkait kapan waktu pelaksanaan sidang, Yudo tidak dapat menjelaskan pasalnya dirinya tidak lagi menjabat sebagai Kasi Pidsus di Kejari Bontang.

“Harapan saya secepatnya bisa diselesaikan dan disidangkan. Karena saya sudah mendapat mandat dan amanah baru sebagai Kasi Intel Kejari Kutai Timur,” ucapnya.

Selanjutnya ia meminta untuk berkoordinasi dengan Kasi Pidsus Kejari Bontang yang baru terkait perkembangan penanganan perkara KJKS Halal.

“Untuk selanjutnya teman-teman bisa meminta konfirmasi perkembangan penanganan perkaranya kepada Pejabat Kasi Pidsus yang baru yaitu Pak Ali Mustofa.” kata Yudo Adiananto.

Dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp. 10 miliar ini, Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Bontang telah memeriksa saksi sebanyak 38 orang dan 3 ahli.

Kerugian keuangan yang ditimbulkan tersebut telah melalui proses audit BPKP Provinsi Kaltim. Hal tersebut diakibatkan karena penggunaan dana bergulir dari LPDB tidak gunakan sesuai peruntukannya oleh pengurus KJKS Halal. **

 

Penulis: Dias Ramadani

Tags: Kejari BontangKJKS HalalKorupsi

Bagikan:

SAMARINDA

Penanganan Banjir di Samarinda Dapat Dukungan Pemprov Kaltim
Samarinda

Penanganan Banjir di Samarinda Dapat Dukungan Pemprov Kaltim

7 Februari 2023 | 06:58
Natasya Priyanka Terpilih jadi Putri Indonesia Kaltim 2023

Natasya Priyanka Terpilih jadi Putri Indonesia Kaltim 2023

by Redaksi
5 Februari 2023 | 11:24

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi

by Redaksi
3 Februari 2023 | 12:49

Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 06:33

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 00:28

Home Kaltim Bontang

Berkas Korupsi oleh KJKS Halal Lengkap, Dilimpahkan ke Tipikor Samarinda

Berkas Korupsi oleh KJKS Halal Lengkap, Dilimpahkan ke Tipikor Samarinda

Berkas Korupsi oleh KJKS Halal Lengkap, Dilimpahkan ke Tipikor Samarinda

Kasi Pidsus Kejari Bontang, Yudo Adiananto

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
5 Mei 2021 | 20:44

BONTANG – Pemberkasan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana bergulir LPDB KUMKM oleh KJKS Halal Bontang sudah selesai. Berkas perkara atas nama tersangka IGS dan CHR tersebut kini dinyatakan P-21 alias pemberitahuan dokumen sudah lengkap.

Kajari Bontang melalui Kasi Pidsus Kejari Bontang, Yudo Adiananto, mengatakan sejak 30 April status dokumen sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Samarinda.

BacaJuga

Korupsi Dana Desa sejak 2022, Pj Kepala Desa di Kutim Ditangkap Polisi

Sani Bin Husein: Pendidikan Agama Kunci Tekan Korupsi

Kejati Kaltim Eksekusi Terpidana Korupsi Rp 13 Miliar ke Lapas Cipinang

Kejari Titipkan 20 Tahanan ke Lapas Bontang

“Berkas perkara tipikor penyalahgunaan dana bergulir LPDB KUMKM oleh KJKS Halal Bontang atas nama tersangka IGS dan CHR sudah selesai 5 April kemarin, dan sudah kita lakukan pemeriksaan kelengkapan formil dan materiil. Alhamdulillah lengkap semua. Maka status berkas P-21 per tanggal 30 April,” ujar Yudo Adiananto, Rabu (5/5).

Selanjutnya pihaknya akan melakukan penyerahan barang bukti yang telah dikumpulkan termasuk penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut umum.

“Insya Allah selesai IdulFitri akan dilakukan tahap II (Penyerahan barang bukti dan tersangka dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum) selanjutnya dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Samarinda,” tambahnya.

Terkait kapan waktu pelaksanaan sidang, Yudo tidak dapat menjelaskan pasalnya dirinya tidak lagi menjabat sebagai Kasi Pidsus di Kejari Bontang.

“Harapan saya secepatnya bisa diselesaikan dan disidangkan. Karena saya sudah mendapat mandat dan amanah baru sebagai Kasi Intel Kejari Kutai Timur,” ucapnya.

Selanjutnya ia meminta untuk berkoordinasi dengan Kasi Pidsus Kejari Bontang yang baru terkait perkembangan penanganan perkara KJKS Halal.

“Untuk selanjutnya teman-teman bisa meminta konfirmasi perkembangan penanganan perkaranya kepada Pejabat Kasi Pidsus yang baru yaitu Pak Ali Mustofa.” kata Yudo Adiananto.

Dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp. 10 miliar ini, Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Bontang telah memeriksa saksi sebanyak 38 orang dan 3 ahli.

Kerugian keuangan yang ditimbulkan tersebut telah melalui proses audit BPKP Provinsi Kaltim. Hal tersebut diakibatkan karena penggunaan dana bergulir dari LPDB tidak gunakan sesuai peruntukannya oleh pengurus KJKS Halal. **

 

Penulis: Dias Ramadani

Tags: Kejari BontangKJKS HalalKorupsi

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

07 Februari 2023 - 23:48

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer