160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Maling Spesialis Rumah Kosong di Kutai Kartanegara Diciduk

Ilustrasi.
750 x 100 AD PLACEMENT

PENCURI spesialis rumah kosong berinisial RU (26) serta seorang penadah RO (26) dibekuk polisi, Rabu (24/5/2023). Sementara satu pelaku lainnya masih dalam buruan petugas.

Kapolsek Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, AKP Richard Nixon menjelaskan aksi maling spesialis rumah kosong terbongkar setelah korban yang baru saja mudik dari Jawa Timur mendapati kunci rumah di RT 03 Desa Perdana, Kembang Janggut, dalam keadaan rusak.

Setelah diperiksa, isi rumah juga berantakan. Sejumlah barang berharga seperti 1 unit sepeda motor RX King, dinamo las, dan chain saw ikut hilang. Korban kemudian berusaha barang-barangnya hilang.

Dua hari kemudian, korban mendapat informasi dari warga jika motor RX King yang mirip miliknya berada di sebuah bengkel. Setelah dicek, ternyata benar sepeda motor tersebut milik korban.

“Saat kejadian, korban sedang mudik ke kampung halamannya di Jawa Timur dan kembali ke Kembang Janggut pada 17 Mei 2023 lalu. Ternyata isi rumahnya sudah dijarah oleh pelaku,” jelas AKP Richard dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).

750 x 100 AD PLACEMENT

Pemilik bengkel menjelaskan, sepeda motor RX King tersebut dibelinya seharga Rp500 juta dari RO. Korban kemudian melaporkan tindak pidana pencurian tersebut ke Polsek Kembang Janggut.

Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus RO. Saat diinterogasi, dia mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari RU dan dibeli seharga Rp200.000.

“Tersangka RO ini ternyata menadah barang curian dari RU yang kemudian dijual kembali dengan harga miring,” ujarnya.

Tak menunggu lama, Satreskrim Polsek Kembang Janggut langsung melakukan penangkapan terhadap RU. Dari hasil pemeriksaan, RU mengaku melakukan pencurian bersama Romi yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Tersangka ini juga diduga merupakan pelaku tindak asusila persetubuhan anak di bawah umur yang sedang ditangani Polsek Kembang Janggut,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka RO dan RU sudah ditahan di Mapolsek Kembang Janggut untuk pengembangan kasus. Tersangka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT