160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

THM di Samarinda Tutup Sementara

750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur terus berupaya memutus penyebaran dan penularan Covid-19. Diantaranya menerbitkan aturan dan kebijakan untuk membatasi kegiatan masyarakat di Kota Tepian.

Terbaru, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 02 Tahun 2021 pada Jumat, 9 Juli 2021. Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2021 ini terbit menyusul lonjakan kasus Covid-19 di Kota Samarinda pada pekan pertama Juli 2021.

Laporan harian Satgas Covid-19 Samarinda menyebutkan tingginya kasus Covid-19 di Kota Samarinda. Hingga Jumat 9 Juli 2021 kemarin, mencapai 250 kasus pasien terkonfirmasi positif.

“Ini juga merupakan hasil observasi lapangan Satgas terhadap pelaksanaan Perwali Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pengendalian Covid-19,” ujar Wali Kota Andi Harun.

750 x 100 AD PLACEMENT

Instruksi tersebut memuat dua kebijakan penting dalam mencegah penyebaran dan penularan Covid-19. Secara khusus, instruksi tersebut ditujukan kepada para pengelola tempat hiburan malam (THM) dan para pengelola warung makan/restoran, cafe, dan sejenisnya.

Pada poin pertama, disebutkan bahwa para pengelola THM melakukan penutupan sementara tempat hiburan malam (THM). Pada point kedua disebutkan bagi para pengelola warung makan/restoran dan cafe agar melakukan penghentian layanan makan di tempat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Samarinda.

“Untuk take away (dibawa pulang) diperbolehkan dengan jam operasional maksimal pukul 21.00 Wita,” ujar Wali Kota Andi Harun dalam instruksi tersebut.

Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2021 ini berlaku sejak ditetapkan mulai Jumat 9 Juli 2021 hingga Selasa 20 Juli 2021. Wali Kota: Boleh Berjualan, Asalkan Taat Prokes dan Tutup Pukul 21.00 WITA

750 x 100 AD PLACEMENT

Wali Kota Andi Harun sendiri turun langsung ke sejumlah tempat kerumunan pada Jumat malam dan memimpin operasi yustisi. Operasi bermula dari Samarinda Central Plaza (SCP), salah satu hotel di Jalan Mulawarman, Komplek Citra Niaga, kafe di sepanjang Jalan Muso Salim, hingga terakhir di sejumlah warung kopi di daerah Voorvo, Samarinda Ulu.

Wali Kota Andi Harun juga memastikan pelaksanaan Instruksi Wali Kota Nomor 02 Tahun 2021 oleh sejumlah tempat usaha agar wajib tutup pukul 21.00 WITA.

“Malam ini saya bersama Pak Dandim, Kapolresta, beserta seluruh jajaran turut memantau langsung. Karena di dalam empat hari terakhir ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang cukup besar,” katanya.

Perlu ditingatkan, lanjut dia yakni, kepentingan kesehatan masyarakat banyak, di samping memang aktivitas ekonomi harus tetap berjalan dengan berjualan seperti ini.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Ada beberapa kasus dari laporan Dinas Kesehatan bahwa ada keluarganya yang pulang dari kafe kemudian masuk ke rumah dan terinfeksi ke anggota keluarga yang lain. Ini yang perlu kita jaga,” ujar Wali Kota Andi Harun mengutip Humas Pemkot Samarinda, di sela-sela kegiatan operasi yustisi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu. (dh|ks)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT