27 September 2023 - 02:06
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
27 September 2023 - 02:06
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Headline

THM di Samarinda Tutup Sementara

THM di Samarinda Tutup Sementara

THM di Samarinda Tutup Sementara

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
10 Juli 2021 | 00:02

newsborneo.id – Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur terus berupaya memutus penyebaran dan penularan Covid-19. Diantaranya menerbitkan aturan dan kebijakan untuk membatasi kegiatan masyarakat di Kota Tepian.

Terbaru, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 02 Tahun 2021 pada Jumat, 9 Juli 2021. Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2021 ini terbit menyusul lonjakan kasus Covid-19 di Kota Samarinda pada pekan pertama Juli 2021.

PILIHAN REDAKSI

Pengedar Sabu Dibekuk saat Transaksi di Minimarket

Dua Legenda NBA Gelar Pelatihan dan Pertandingan Persahabatan di Samarinda, Bagian dari Program Diplomasi Olahraga AS

Biaya Perawatan Pasien Covid-19 bakal Bayar

200 Kasus per Tahun, Warga Samarinda Diimbau Waspada Rabies

Laporan harian Satgas Covid-19 Samarinda menyebutkan tingginya kasus Covid-19 di Kota Samarinda. Hingga Jumat 9 Juli 2021 kemarin, mencapai 250 kasus pasien terkonfirmasi positif.

“Ini juga merupakan hasil observasi lapangan Satgas terhadap pelaksanaan Perwali Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pengendalian Covid-19,” ujar Wali Kota Andi Harun.

Instruksi tersebut memuat dua kebijakan penting dalam mencegah penyebaran dan penularan Covid-19. Secara khusus, instruksi tersebut ditujukan kepada para pengelola tempat hiburan malam (THM) dan para pengelola warung makan/restoran, cafe, dan sejenisnya.

Pada poin pertama, disebutkan bahwa para pengelola THM melakukan penutupan sementara tempat hiburan malam (THM). Pada point kedua disebutkan bagi para pengelola warung makan/restoran dan cafe agar melakukan penghentian layanan makan di tempat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Samarinda.

“Untuk take away (dibawa pulang) diperbolehkan dengan jam operasional maksimal pukul 21.00 Wita,” ujar Wali Kota Andi Harun dalam instruksi tersebut.

Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2021 ini berlaku sejak ditetapkan mulai Jumat 9 Juli 2021 hingga Selasa 20 Juli 2021. Wali Kota: Boleh Berjualan, Asalkan Taat Prokes dan Tutup Pukul 21.00 WITA

Wali Kota Andi Harun sendiri turun langsung ke sejumlah tempat kerumunan pada Jumat malam dan memimpin operasi yustisi. Operasi bermula dari Samarinda Central Plaza (SCP), salah satu hotel di Jalan Mulawarman, Komplek Citra Niaga, kafe di sepanjang Jalan Muso Salim, hingga terakhir di sejumlah warung kopi di daerah Voorvo, Samarinda Ulu.

Wali Kota Andi Harun juga memastikan pelaksanaan Instruksi Wali Kota Nomor 02 Tahun 2021 oleh sejumlah tempat usaha agar wajib tutup pukul 21.00 WITA.

“Malam ini saya bersama Pak Dandim, Kapolresta, beserta seluruh jajaran turut memantau langsung. Karena di dalam empat hari terakhir ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang cukup besar,” katanya.

Perlu ditingatkan, lanjut dia yakni, kepentingan kesehatan masyarakat banyak, di samping memang aktivitas ekonomi harus tetap berjalan dengan berjualan seperti ini.

“Ada beberapa kasus dari laporan Dinas Kesehatan bahwa ada keluarganya yang pulang dari kafe kemudian masuk ke rumah dan terinfeksi ke anggota keluarga yang lain. Ini yang perlu kita jaga,” ujar Wali Kota Andi Harun mengutip Humas Pemkot Samarinda, di sela-sela kegiatan operasi yustisi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu. (dh|ks)

Tags: Covid-19SamarindaTempat Hiburan Malam

Bagikan:

SAMARINDA

Pengedar Sabu Dibekuk saat Transaksi di Minimarket
Samarinda

Pengedar Sabu Dibekuk saat Transaksi di Minimarket

25 September 2023 | 12:50
HUT RI, Akhmed Reza : Ingin Pembangunan Pendidikan Berkualitas

HUT RI, Akhmed Reza : Ingin Pembangunan Pendidikan Berkualitas

by Admin
18 Agustus 2023 | 19:54

Dua Legenda NBA Gelar Pelatihan dan Pertandingan Persahabatan di Samarinda, Bagian dari Program Diplomasi Olahraga AS

Dua Legenda NBA Gelar Pelatihan dan Pertandingan Persahabatan di Samarinda, Bagian dari Program Diplomasi Olahraga AS

by Admin
4 Agustus 2023 | 21:35

1.219 Lowongan Kerja Tersedia di Samarinda Job Fair 2023

1.219 Lowongan Kerja Tersedia di Samarinda Job Fair 2023

by Redaksi
5 Juli 2023 | 14:26

Solusi DPRD Bontang Atasi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Elpiji 3 Kg di Samarinda Langka, Berikut Tanggapan Pertamina

Elpiji 3 Kg di Samarinda Langka, Berikut Tanggapan Pertamina

by Redaksi
21 Juni 2023 | 17:44

Home Headline

THM di Samarinda Tutup Sementara

THM di Samarinda Tutup Sementara

THM di Samarinda Tutup Sementara

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
10 Juli 2021 | 00:02

newsborneo.id – Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur terus berupaya memutus penyebaran dan penularan Covid-19. Diantaranya menerbitkan aturan dan kebijakan untuk membatasi kegiatan masyarakat di Kota Tepian.

Terbaru, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 02 Tahun 2021 pada Jumat, 9 Juli 2021. Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2021 ini terbit menyusul lonjakan kasus Covid-19 di Kota Samarinda pada pekan pertama Juli 2021.

PILIHAN REDAKSI

Pengedar Sabu Dibekuk saat Transaksi di Minimarket

Dua Legenda NBA Gelar Pelatihan dan Pertandingan Persahabatan di Samarinda, Bagian dari Program Diplomasi Olahraga AS

Biaya Perawatan Pasien Covid-19 bakal Bayar

200 Kasus per Tahun, Warga Samarinda Diimbau Waspada Rabies

Laporan harian Satgas Covid-19 Samarinda menyebutkan tingginya kasus Covid-19 di Kota Samarinda. Hingga Jumat 9 Juli 2021 kemarin, mencapai 250 kasus pasien terkonfirmasi positif.

“Ini juga merupakan hasil observasi lapangan Satgas terhadap pelaksanaan Perwali Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pengendalian Covid-19,” ujar Wali Kota Andi Harun.

Instruksi tersebut memuat dua kebijakan penting dalam mencegah penyebaran dan penularan Covid-19. Secara khusus, instruksi tersebut ditujukan kepada para pengelola tempat hiburan malam (THM) dan para pengelola warung makan/restoran, cafe, dan sejenisnya.

Pada poin pertama, disebutkan bahwa para pengelola THM melakukan penutupan sementara tempat hiburan malam (THM). Pada point kedua disebutkan bagi para pengelola warung makan/restoran dan cafe agar melakukan penghentian layanan makan di tempat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Samarinda.

“Untuk take away (dibawa pulang) diperbolehkan dengan jam operasional maksimal pukul 21.00 Wita,” ujar Wali Kota Andi Harun dalam instruksi tersebut.

Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2021 ini berlaku sejak ditetapkan mulai Jumat 9 Juli 2021 hingga Selasa 20 Juli 2021. Wali Kota: Boleh Berjualan, Asalkan Taat Prokes dan Tutup Pukul 21.00 WITA

Wali Kota Andi Harun sendiri turun langsung ke sejumlah tempat kerumunan pada Jumat malam dan memimpin operasi yustisi. Operasi bermula dari Samarinda Central Plaza (SCP), salah satu hotel di Jalan Mulawarman, Komplek Citra Niaga, kafe di sepanjang Jalan Muso Salim, hingga terakhir di sejumlah warung kopi di daerah Voorvo, Samarinda Ulu.

Wali Kota Andi Harun juga memastikan pelaksanaan Instruksi Wali Kota Nomor 02 Tahun 2021 oleh sejumlah tempat usaha agar wajib tutup pukul 21.00 WITA.

“Malam ini saya bersama Pak Dandim, Kapolresta, beserta seluruh jajaran turut memantau langsung. Karena di dalam empat hari terakhir ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang cukup besar,” katanya.

Perlu ditingatkan, lanjut dia yakni, kepentingan kesehatan masyarakat banyak, di samping memang aktivitas ekonomi harus tetap berjalan dengan berjualan seperti ini.

“Ada beberapa kasus dari laporan Dinas Kesehatan bahwa ada keluarganya yang pulang dari kafe kemudian masuk ke rumah dan terinfeksi ke anggota keluarga yang lain. Ini yang perlu kita jaga,” ujar Wali Kota Andi Harun mengutip Humas Pemkot Samarinda, di sela-sela kegiatan operasi yustisi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu. (dh|ks)

Tags: Covid-19SamarindaTempat Hiburan Malam

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

27 September 2023 - 02:06

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer