Warga Balikpapan Dapat Kompensasi Rp300 Ribu

Redaksi
22 Jul 2021 08:55
2 menit membaca

newsborneo.id – Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) ternyata diperpanjang. Kepastian ini menyusul diterimanya Instruksi Mendagri Nomor 23 tahun 2021 yang isinya soal perpanjangan PPKM darurat ke sejumlah kepala daerah di Indonesia.

“Bahwa PPKM yang dilanjutkan sama statusnya dengan PPKM darurat. Maka aturan seperti yang kita laksanakan 12 hingga 20 Juli lalu,” kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, Rabu (21/7).

Pemerintah pusat secara resmi telah menerbitkan surat tertuju pada seluruh kepala daerah hari ini, Rabu (21/7) pukul 03.00 Wita. Pemerintah daerah diminta melakukan pengetatan guna membendung sebaran virus COVID-19 terjadi di masyarakat.

Pandemik COVID-19 di Balikpapan dianggap sangat mengkhawatirkan oleh pemerintah pusat. Pengetatan aktivitas publik tetap diberlakukan seperti aturan dilaksanakan sebelumnya.

Sebagai catatan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kaltim melaporkan jumlah pasien terpapar virus di Balikpapan mencapai 5.543 kasus atau meningkat 3 persen dibanding dua hari lalu di mana tercatat 5.375 kasus. Kasus COVID-19 Balikpapan masih tertinggi untuk wilayah kota/kabupaten di Kaltim yang totalnya sebanyak 16.324 pasien.

Sehubungan turunnya Instruksi Mendagri ini, Rahmad pun terpaksa mencabut surat edaran Wali Kota Balikpapan di mana isinya pemberlakuan PPKM Level IV. Pencabutannya disusul penerbitan surat edaran baru tentang perpanjangan PPKM darurat di Balikpapan. PPKM Level IV dimaksudkan untuk memberikan relaksasi sejumlah sektor ada di Balikpapan.

“Permohonan maaf saya kepada seluruh warga, mau tidak mau, enak atau tidak enak, ini harus saya sampaikan,” ujarnya.

Padahal sebelumnya, Rahmad mengaku mempertimbangkan untuk membuka aktivitas ekonomi masyarakat selama PPKM Level IV. Sektor yang sangat terdampak di antaranya pusat perbelanjaan dan PKL yang direncanakan bisa kembali beroperasi hingga pukul 20.00 Wita.

Juga sejumlah kelonggaran lain yang ditujukan agar perekonomian dan suasana Kota Balikpapan bisa pulih. Meski begitu, saat itu Pemkot Balikpapan tetap menunggu instruksi Mendagri.

“Namun hingga pukul 00.00 Wita tadi malam (21/7), Mendagri belum ada keputusan. Maka kami berlakukan sesuai hasil diskusi kami. Edaran sebelumnya,” katanya.

Rencana Balikpapan soal PPKM Level IV batal menyusul terbitnya surat dari Kemendagri soal PPKM darurat dini hari tadi pukul 03.00 Wita. Sehubungan itu, Rahmad pun meneruskan rencananya dalam pemberian dana kompensasi bagi warga Balikpapan terdampak pemberlakuan PPKM darurat. Mereka yang memperoleh alokasi dana kompensasi diutamakan diberikan pada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Balikpapan.

Rahmad meminta para pelaku usaha UMKM Balikpapan secepatnya mendaftar ke Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian atau Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan. Pemkot Balikpapan sendiri rencananya akan memberikan anggaran bantuan sebesar Rp300 ribu per KK UMKM.

“Bantuan untuk warga terdampak PPKM ini akan dianggarkan bantuan kira-kira Rp300 ribu per KK,” katanya. (pra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }
news-0612-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

8896

8897

8898

8899

8900

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

news-0612-mu