160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud Segera Disidang di Samarinda

Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud.
750 x 100 AD PLACEMENT

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, dengan tersangka Abdul Gafur Mas’ud.

Dengan demikian, Bupati PPU nonaktif itu segera diadili di meja hijau.

“Hari ini telah dilaksanakan penerimaan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) oleh tim jaksa dari tim penyidik karena dari hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara oleh tim jaksa dinyatakan terpenuhi dan lengkap,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (12/5).

Ia mengatakan penahanan Abdul Gafur tetap dilanjutkan selama 20 hari terhitung mulai dari 19 Mei sampai dengan 7 Juni 2022. Abdul Gafur ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tindakan hukum yang sama dilakukan terhadap empat tersangka lainnya, yakni Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis dan Plt Sekda Kabupaten PPU Muliadi.

Kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU Edi Hasmoro dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman.

Ali menambahkan tim jaksa mempunyai waktu 14 hari kerja menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Persidangan diagendakan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda,” ucap Ali.

750 x 100 AD PLACEMENT

Kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten PPU pada 2021 mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas PUTR dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dengan nilai kontrak sekitar Rp112 miliar.

Antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, Abdul Gafur diduga memerintahkan Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik.

Selain itu, Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain untuk Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten PPU dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu). (jaw)

750 x 100 AD PLACEMENT
Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

2 komentar tentang “Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud Segera Disidang di Samarinda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT