Wali Kota Balikpapan Terbitkan Aturan Resmi Kurban Iduladha 2025, Ini Isi Lengkapnya

Redaksi
31 Mei 2025 21:50
2 menit membaca

BALIKPAPAN — Menyambut Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Wali Kota Balikpapan mengeluarkan pedoman resmi untuk pelaksanaan kurban.

Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.8.1/879/E/SETDA tentang Pelaksanaan Qurban dan Pemotongan Hewan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

Surat edaran ini mengatur secara lengkap mulai dari tempat penjualan hewan, kriteria hewan kurban, hingga syarat lokasi pemotongan. Tujuannya jelas: menjamin kenyamanan warga, kesehatan hewan, dan keamanan lingkungan sekitar.

Warga yang ingin menjual hewan kurban diwajibkan mengantongi sejumlah izin. Di antaranya:

  1. Izin dari kelurahan setempat.
  2. Izin dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Balikpapan.
  3. Bukti perjanjian jika menggunakan lahan milik pihak lain.
  4. Lokasi tidak boleh mengganggu lalu lintas dan ketertiban umum.

Tempat jual hewan juga harus nyaman dan aman bagi hewan, antara lain:

  • Tidak menyakiti atau membuat stres hewan.
  • Luas sesuai jumlah dan jenis hewan.
  • Akses mudah untuk keluar-masuk hewan.
  • Bersih, kering, dan terlindung dari panas dan hujan.
  • Lantai tidak licin dan mudah dibersihkan.
  • Kandang berpagar kuat dan tidak membahayakan hewan.

Kriteria Hewan Kurban Sesuai Syariat

Hewan kurban wajib memenuhi syarat secara syariat Islam dan kesehatan. Syarat utamanya adalah:

  • Sehat dan tidak cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, atau telinga rusak.
  • Tidak kurus dan berjenis kelamin jantan.
  • Memiliki dua buah zakar yang lengkap dan simetris.
  • Usia minimal: kambing atau domba di atas 1 tahun, sapi atau kerbau di atas 2 tahun.

Selain itu, hewan juga harus memiliki kelengkapan dokumen:

  1. Sertifikat veteriner dari daerah asal.
  2. Rekomendasi pemasukan dari otoritas veteriner di daerah tujuan.
  3. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan berwenang.

Lokasi Pemotongan Tak Boleh Sembarangan

Pemerintah juga menekankan pentingnya lokasi penyembelihan yang layak dan aman. Lokasi pemotongan harus:

  1. Tidak berada di daerah rawan banjir.
  2. Tidak mengganggu ketertiban umum.
  3. Memiliki fasilitas lengkap: tempat penerimaan hewan, tempat istirahat, penyembelihan, pengolahan daging, jeroan, dan limbah.
  4. Luas lahan memadai sesuai jumlah hewan.
  5. Akses air bersih cukup untuk proses pemotongan dan pembersihan.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Kota Balikpapan ingin memastikan bahwa seluruh proses kurban di wilayahnya berlangsung sesuai standar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

Masyarakat dan pelaku usaha diminta untuk mematuhi seluruh ketentuan demi menjaga kualitas ibadah kurban serta kebersihan dan kesehatan lingkungan. (RE)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }