BALIKPAPAN — Menyambut Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Wali Kota Balikpapan mengeluarkan pedoman resmi untuk pelaksanaan kurban.
Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.8.1/879/E/SETDA tentang Pelaksanaan Qurban dan Pemotongan Hewan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Surat edaran ini mengatur secara lengkap mulai dari tempat penjualan hewan, kriteria hewan kurban, hingga syarat lokasi pemotongan. Tujuannya jelas: menjamin kenyamanan warga, kesehatan hewan, dan keamanan lingkungan sekitar.
Warga yang ingin menjual hewan kurban diwajibkan mengantongi sejumlah izin. Di antaranya:
Tempat jual hewan juga harus nyaman dan aman bagi hewan, antara lain:
Kriteria Hewan Kurban Sesuai Syariat
Hewan kurban wajib memenuhi syarat secara syariat Islam dan kesehatan. Syarat utamanya adalah:
Selain itu, hewan juga harus memiliki kelengkapan dokumen:
Lokasi Pemotongan Tak Boleh Sembarangan
Pemerintah juga menekankan pentingnya lokasi penyembelihan yang layak dan aman. Lokasi pemotongan harus:
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Kota Balikpapan ingin memastikan bahwa seluruh proses kurban di wilayahnya berlangsung sesuai standar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Masyarakat dan pelaku usaha diminta untuk mematuhi seluruh ketentuan demi menjaga kualitas ibadah kurban serta kebersihan dan kesehatan lingkungan. (RE)
Tidak ada komentar