Lagi, Polisi Tangkap Bandar Sabu di Bontang

Tersangka I dan barang bukti diamankan di Makopolres Bontang. (Doc. Humas Polres Bontang)

newsborneo.id – Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali menggagalkan peredaran gelap narkoba. I (46), bandar sabu diamankan polisi atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 4,51 gram.

Lagi-lagi pengungkapan kasus itu berangkat dari laporan warga yang resah dengan aktivitas haram tersebut. Di sekitaran Jalan Untung Suropati, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Berbekal dari laporan itu, polisi bergerak untuk memantau aktivitas I. Tak lama, polisi menggerebek kediaman I. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan isi rumah.

Polisi menemukan sabu yang dibagi ke 5 klip plastik. Barang haram itu disimpan rapi di dalam wadah mainan.

“Diakui sabu itu miliknya (I),” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui IPTU Mandiyono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/11/2022).

Selain mengamankan lima klip sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti korek gas, sedotan runcing, timbangan digital, handphone, dan uang tunai senilai Rp 450 ribu.

Kini pelaku pun telah ditahan polisi di Makopolres Bontang, demi mendapatkan informasi lebih lanjut.

“Kami masih terus lakukan pengembangan dari kasus ini,” ujar dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan KUHPidan Pasal 112 dan 114 tentang narkoba. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun bui. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }