160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Ketua DPRD Samarinda jadi Contoh Pemadanan NIK NPWP

Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono, menerim audiensi Kepala KPP Pratama Samarinda Ilir Emri Mora Singarimbun, Senin 6 Februari 2023.
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono, menerim audiensi Kepala KPP Pratama Samarinda Ilir Emri Mora Singarimbun, Senin (6/2/2023). Audiensi dihadiri tim penyuluh KPP Pratama Samarinda Ilir di Ruang Kerja Ketua DPRD Kota Samarinda.

Audiensi bersama Ketua DPRD Samarinda ini merupakan salah satu upaya KPP Pratama Samarinda dalam rangka pemadanan Nomor Induk Kependudukan ataau NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Dalam kesempatan tersebut, Sugiyono melakukan pemadanan data NIK menjadi NPWP melalui situs pajak.go.id. “Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh dan tauladan sehingga dapat diikuti oleh jajaran anggota dewan maupun pegawai yang ada di Sekretariat DPRD Samarinda,” ujar Sugiyono.

Saat ini, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP mulai dari ketentuan format, tanggal berlaku, hingga ketentuan aktivasi. Wajib pajak diimbau agar segera melakukan aktivasi dan validasi NIK.

Sejak 14 Juli 2022, Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

750 x 100 AD PLACEMENT

Hal tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang penjabaran lebih lanjutnya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Dengan pemberlakuan tersebut, data wajib pajak yang ada dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus sesuai dengan data kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Utamanya elemen data yang menunjukkan validitas subjek orang pribadi seperti NIK, nama, tempat, dan tanggal lahir.

NIK itu kemudian akan menjadi nomor utama buat wajib pajak dalam memperoleh hak dan menjalankan kewajiban perpajakannya. NIK menjadi NPWP ini adalah untuk mempermudah urusan pajak. DJP telah secara aktif bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pemadanan data profil wajib pajak dengan data kependudukan. Namun perlu disadari, hasil pemadanan tersebut belum dapat menghasilkan status valid seluruhnya atas semua Wajib Pajak Orang Pribadi.

DJP juga sedang dalam persiapan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (SIAP). Sistem ini menjadi bagian dari proyek strategis nasional sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaharuan Sistem Administrasi Perpajakan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Rencananya SIAP akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2024. Konsekuensinya Wajib Pajak Orang Pribadi akan menggunakan NIK sepenuhnya (16 digit) dan tidak dapat lagi menggunakan NPWP 15 digit (NPWP Lama) sejak 1 Januari 2024.

Data profil wajib pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan untuk selanjutnya digunakan dalam SIAP. Pemindahan atau migrasi data itu hanya dapat dilakukan jika data utama Wajib Pajak Orang Pribadi telah berstatus valid. Untuk itu DJP mendorong agar Wajib Pajak Orang Pribadi melakukan pemutakhiran mandiri data utama wajib pajak paling lambat 31 Maret 2023.

Untuk pemutakhiran data Wajib Pajak Orang Pribadi selain data utama, yakni data kontak person (nomor ponsel dan surel), alamat, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan data anggota keluarga, dapat dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sampai dengan 31 Desember 2023. (ADS/DPRD SAMARINDA)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT