160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Buron Kejati Kaltim yang Rugikan Negara Miliaran Rupiah Ditangkap di Bogor

Buron Kejati Kaltim bernama Ali Mustafa Charlie (tengah) saat diringkus Tim Tabur dari Kejaksaan Agung dan Kejati Kaltim dari tempat persembunyiannya di Bogor. Foto : Penerangan Hukum Kejati Kaltim.
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Buron Kejaksaan Tinggi (Kejati Kaltim) yang merugikan negara miliaran rupiah akhirnya ditangkap.

Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati Kaltim menangkap mantan Direktur PT Sri Rejeki Prayoga bernama Ali Mustafa Charlie (55) dari tempat persembunyiannya di Kompleks Perdagangan Blok D/4 RT 005, Pondok Manggis, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengungkapkan Ali Mustafa merupakan terpidana korupsi pengadaan kendaraan dalam kegiatan sarana administrasi mobilitas pemerintah, dari program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Setdaprov Kaltim.

“Pengerjaan tersebut dilakukan pada tahun anggaran 2010 dengan nilai sebesar Rp 13.390.875.000,” beber Toni Yuswanto melalui keterangannya, Kamis (1/9/2022).

750 x 100 AD PLACEMENT

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Nomor 12/PID.TIPIKOR/2013/PM.SMDA, terpidana Ali Mustofa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman penjara 1,2 tahun dan denda Rp 50 juta.

Namun, terpidana Ali Mustafa mengambil kesempatan kabur dengan cara tidak memenuhi panggilan hukum setelah resmi diumumkan agar dirinya dieksekusi sesuai dengan bunyi putusan tersebut.

“Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya.

Karena itu, Tim Tabur Kejaksaan langsung bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Kami mengimbau kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT