07 Februari 2023 - 23:24
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
07 Februari 2023 - 23:24
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Samarinda

Buron Kejati Kaltim yang Rugikan Negara Miliaran Rupiah Ditangkap di Bogor

Buron Kejati Kaltim yang Rugikan Negara Miliaran Rupiah Ditangkap di Bogor

Buron Kejati Kaltim yang Rugikan Negara Miliaran Rupiah Ditangkap di Bogor

Buron Kejati Kaltim bernama Ali Mustafa Charlie (tengah) saat diringkus Tim Tabur dari Kejaksaan Agung dan Kejati Kaltim dari tempat persembunyiannya di Bogor. Foto : Penerangan Hukum Kejati Kaltim.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
1 September 2022 | 23:52

newsborneo.id – Buron Kejaksaan Tinggi (Kejati Kaltim) yang merugikan negara miliaran rupiah akhirnya ditangkap.

Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati Kaltim menangkap mantan Direktur PT Sri Rejeki Prayoga bernama Ali Mustafa Charlie (55) dari tempat persembunyiannya di Kompleks Perdagangan Blok D/4 RT 005, Pondok Manggis, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BacaJuga

Korupsi Dana Desa sejak 2022, Pj Kepala Desa di Kutim Ditangkap Polisi

Sani Bin Husein: Pendidikan Agama Kunci Tekan Korupsi

Kejati Kaltim Eksekusi Terpidana Korupsi Rp 13 Miliar ke Lapas Cipinang

Antisipasi Mafia Tanah, Kejati Kaltim Pantau Pembebasan Lahan IKN

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengungkapkan Ali Mustafa merupakan terpidana korupsi pengadaan kendaraan dalam kegiatan sarana administrasi mobilitas pemerintah, dari program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Setdaprov Kaltim.

“Pengerjaan tersebut dilakukan pada tahun anggaran 2010 dengan nilai sebesar Rp 13.390.875.000,” beber Toni Yuswanto melalui keterangannya, Kamis (1/9/2022).

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Nomor 12/PID.TIPIKOR/2013/PM.SMDA, terpidana Ali Mustofa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman penjara 1,2 tahun dan denda Rp 50 juta.

Namun, terpidana Ali Mustafa mengambil kesempatan kabur dengan cara tidak memenuhi panggilan hukum setelah resmi diumumkan agar dirinya dieksekusi sesuai dengan bunyi putusan tersebut.

“Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya.

Karena itu, Tim Tabur Kejaksaan langsung bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya.

“Kami mengimbau kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya. (*)

Tags: BuronKejati KaltimKorupsi

Bagikan:

SAMARINDA

Penanganan Banjir di Samarinda Dapat Dukungan Pemprov Kaltim
Samarinda

Penanganan Banjir di Samarinda Dapat Dukungan Pemprov Kaltim

7 Februari 2023 | 06:58
Natasya Priyanka Terpilih jadi Putri Indonesia Kaltim 2023

Natasya Priyanka Terpilih jadi Putri Indonesia Kaltim 2023

by Redaksi
5 Februari 2023 | 11:24

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi

by Redaksi
3 Februari 2023 | 12:49

Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 06:33

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 00:28

Home Kaltim Samarinda

Buron Kejati Kaltim yang Rugikan Negara Miliaran Rupiah Ditangkap di Bogor

Buron Kejati Kaltim yang Rugikan Negara Miliaran Rupiah Ditangkap di Bogor

Buron Kejati Kaltim yang Rugikan Negara Miliaran Rupiah Ditangkap di Bogor

Buron Kejati Kaltim bernama Ali Mustafa Charlie (tengah) saat diringkus Tim Tabur dari Kejaksaan Agung dan Kejati Kaltim dari tempat persembunyiannya di Bogor. Foto : Penerangan Hukum Kejati Kaltim.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
1 September 2022 | 23:52

newsborneo.id – Buron Kejaksaan Tinggi (Kejati Kaltim) yang merugikan negara miliaran rupiah akhirnya ditangkap.

Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati Kaltim menangkap mantan Direktur PT Sri Rejeki Prayoga bernama Ali Mustafa Charlie (55) dari tempat persembunyiannya di Kompleks Perdagangan Blok D/4 RT 005, Pondok Manggis, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BacaJuga

Korupsi Dana Desa sejak 2022, Pj Kepala Desa di Kutim Ditangkap Polisi

Sani Bin Husein: Pendidikan Agama Kunci Tekan Korupsi

Kejati Kaltim Eksekusi Terpidana Korupsi Rp 13 Miliar ke Lapas Cipinang

Antisipasi Mafia Tanah, Kejati Kaltim Pantau Pembebasan Lahan IKN

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengungkapkan Ali Mustafa merupakan terpidana korupsi pengadaan kendaraan dalam kegiatan sarana administrasi mobilitas pemerintah, dari program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Setdaprov Kaltim.

“Pengerjaan tersebut dilakukan pada tahun anggaran 2010 dengan nilai sebesar Rp 13.390.875.000,” beber Toni Yuswanto melalui keterangannya, Kamis (1/9/2022).

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Nomor 12/PID.TIPIKOR/2013/PM.SMDA, terpidana Ali Mustofa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman penjara 1,2 tahun dan denda Rp 50 juta.

Namun, terpidana Ali Mustafa mengambil kesempatan kabur dengan cara tidak memenuhi panggilan hukum setelah resmi diumumkan agar dirinya dieksekusi sesuai dengan bunyi putusan tersebut.

“Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya.

Karena itu, Tim Tabur Kejaksaan langsung bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya.

“Kami mengimbau kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya. (*)

Tags: BuronKejati KaltimKorupsi

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

07 Februari 2023 - 23:24

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer