160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Kebakaran Gudang Solar di Samarinda Seret Pemilik jadi Tersangka

Jajaran Tim Inavis Polresta Samarinda langsung melakukan pemeriksaan di tempat kejadian. Foto: istimewa
750 x 100 AD PLACEMENT

SAMARINDA, newsborneo.id – Kebakaran yang menghanguskan 5 bangunan di Jalan Pangeran Untung Surapati, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (13/6/2022) lalu menetapkan tersangka.

Kebakaran itu tidak memakan korban jiwa. Penetapan tersangka ini berdasar hasil penyelidikan kepolisian. Tersangkanya adalah pemilik bangunan gudang yang diduga menimbun BBM jenis solar.

“Sudah ditahan sejak Rabu. Pemilik rumah kami tetapkan tersangka,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Kamis (16/6/2022).

Kombes Pol Ary Fadli memastikan tersangka dijerat dengan pasal dugaan penimbunan BBM. Barang bukti disita antara lain 200 liter solar.

750 x 100 AD PLACEMENT

Penyidik juga masih mendalami keterangan tersangka. “Tidak ada (pertalite). Dari hasil penyelidikan itu masih solar,” ujar Ary.

Dugaan penimbunan BBM itu terendus usai temuan tim Disdamkar dan Penyelamatan Samarinda saat pemadaman. Mereka mendapati BBM yang terbakar diduga pertalite dan solar.

Sebelumnya  Polresta Samarinda menurunkan Tim Inavis. Jajaran Tim Inavis langsung melakukan pemeriksaan di tempat kejadian. Tak hanya melakukan pemeriksaan, polisi juga menandai sejumlah barang bukti di lokasi kebakaran dengan nomor. Setelah itu, polisi juga untuk melakukan penelitian secara rinci terhadap lokasi kebakaran.

Menurut Kasubnit Inavis Polresta Samarinda, Aiptu Harry Cahyadi, kebakaran tersebut diduga sementara akibat korsleting listrik pada kipas angin. Setelah itu muncul lelehan api menetes pada kasur dan menyebabkan api merambat hingga ke gudang solar.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Disebabkan dari adanya aliran listrik. Yang on yaitu kipas angin. Akhirnya meleleh jatuh terbakar dan menjatuhkan api di kasur. Akhirnya merambat ke gudang,” ujar Aiptu Harry Cahyadi.

Setelah melakukan pemeriksaan sementara, jajaran Tim Inavis Polresta Samarinda membawa sejumlah barang bukti untuk mengungkap penyebab kebakaran. Pihak kepolisian berencana memeriksa barang bukti tersebut di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Kaltim.

Dari pemeriksaan sementara itu, polisi menyita sebuah bekas tempat penyimpanan drum plastik dengan kapasitas satu ton dan drum besi di lokasi kebakaran.

Polisi mengangkut kedua benda tersebut ke atas mobil pikap dan membawanya ke Mako Polsekta Sungai Kunjang dan menjadikan kedua benda tersebut sebagai barang bukti dalam perisiwa kebakaran. (zi/dwi)

750 x 100 AD PLACEMENT
Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

3 komentar tentang “Kebakaran Gudang Solar di Samarinda Seret Pemilik jadi Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT