Kanal Pengaduan Beasiswa Kaltim Tuntas 2022 Dibuka, Simak Caranya di Sini

Suriadi Said
15 Agu 2022 00:17
Warta 0
3 menit membaca

newsborneo.id – Pengumuman Beasiswa Kaltim Tuntas tahap 1 untuk mahasiswa sudah bisa dilihat sejak Rabu (10/8/2022). Pengumuman untuk mahasiswa lebih dulu karena dari sisi jumlah memang terbanyak. Selepas itu, akan dilanjutkan dengan pengumuman untuk siswa.

Kepala Badan Pengelola Beasiswa Kaltim Tuntas (BP-BKT), Iman Hidayat mengungkapkan, saat ini pihaknya juga membuka akses bagi pendaftar beasiswa yang ingin melakukan pengaduan terkait hasil seleksi BKT tahap 1 untuk mahasiswa.

Pengaduan bisa dilakukan dengan mengunjungi laman ini https://web.disdikbud.kaltimprov.go.id/login. Format pengaduan terdiri atas nama pendaftar, ID pendaftar, perguruan tinggi atau sekolah, serta isi aduan.

Dia menegaskan, pendaftar yang mengirim tanpa menggunakan format di atas, maka tidak akan direspons. Bagi yang belum memiliki akun, diharuskan membuat akun dengan klik register terlebih dahulu menggunakan email.

Caranya dengan mengakses link https://web.disdikbud.kaltimprov.go.id. Lalu, pendaftar bisa mengisi nama, alamat email aktif, password, dan mengkonfirmasi password. Batas akhir penyampaian pengaduan itu Rabu, 17 Agustus 2022.

Tanggapan terhadap pengaduan akan diberikan sesuai urutan waktu masuknya pengaduan.Per 11 Agustus, diakui Iman sudah banyak pengaduan yang masuk. Namun kebanyakan peserta masih menghubungi pihak BP-BKT melalui pesan WhatsApp secara personal

“Dengan dibukanya form pengaduan resmi di situs web, maka pengaduan yang masuk ke WhatsApp tidak akan direspons lagi,” kata Iman.

Sejauh ini, untuk kategori Tuntas, pendaftar yang diterima sebanyak 3.001. Sedangkan yang Stimulan, tercatat ada 5.704. Total ada 8.705 penerima. Kendati demikian, jumlah tersebut masih bisa berubah sebab BP-BKT tengah membuka form pengaduan.

Iman menyebut, dari pengaduan tersebut bisa saja yang tadinya sudah diterima menjadi tidak diterima alias gugur. Pun sebaliknya. Walhasil, jumlahnya bisa berkurang maupun bertambah. Tergantung pengaduan yang masuk.

“Untuk tahap 1 ini khusus mahasiswa, misalkan memang tidak ada yang gugur, total dana beasiswa Rp 124 miliar. Sedangkan sisanya, yakni sekitar Rp 32 miliar untuk yang siswa nanti,” ungkap Iman.

Nantinya, bakal ada penambahan dana karena kucuran dari APBD Perubahan Kaltim 2022. Sebelumnya, Iman menjelaskan bahwa pencairan akan segera diumumkan setelah diterbitkannya surat keputusan (SK) gubernur.

Saat ini, prosesnya sedang berjalan di Pemprov Kaltim.Salah satu yang jadi pembeda di BKT tahun ini karena adanya jalur beasiswa bagi mahasiswa yang orangtuanya meninggal akibat Covid-19.

Khusus pendaftar bagi korban Covid-19 ini, mereka mempunyai batas minimal skoring khusus. Seluruh pendaftar di jalur ini juga tak perlu mengirim pengaduan karena semuanya sudah pasti diverifikasi.

“Di jalur Covid-19 ini, pendaftar di kategori Tuntas ada 84. Stimulan ada 126. Totalnya 210 orang. Tapi 29 orang surat keterangan Covid-19 nya tidak memenuhi syarat. Jadi yang diterima hanya 181 orang,” beber Iman.

Iman menjelaskan soal surat keterangan Covid-19 yang tak memenuhi syarat. Sejak awal, ujarnya, sudah jelas bahwa jalur tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa yang yatim, piatu, atau yatim-piatu dan meninggal dunia karena Covid-19.

Namun, masih ada beberapa pendaftar yang mengajukan surat keterangan Covid-19 atas dirinya sendiri. Alias, pendaftar terkait yang memang pernah Covid-19 dan saat ini sedang berkuliah. Artinya, orangtua yang bersangkutan tidak Covid-19 dan tidak meninggal. Iman pun memastikan pendaftar tersebut sudah pasti gugur.

Kendati begitu, BP-BKT juga memberi keringanan untuk beberapa pendaftar yang surat keterangan Covid-19 nya tak memenuhi syarat, namun skoring-nya tinggi.

Jika skoring-nya di atas batas minimal, maka tetap dimasukkan dengan cara memindahkan pendaftar tersebut ke kategori beasiswa Tuntas prestasi akademik.

Iman juga menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya agar pengumuman penerimaan BKT bisa transparan. Salah satunya dengan menyertakan tabel batas minimal skoring di situs web. Dari situ, pendaftar bisa membandingkan skor yang dia miliki dan hanya bisa dilihat di dashboard masing-masing dengan batas skor minimal yang tertera. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

news-1701