PRIA berinsial M (26) warga Kecamatan Tanah Grogot nekat membuat laporan pencurian kendaraan bermotor alias curanmor palsu ke polisi. Aksi tersebut dilakukannya untuk menghindari kejaran debt collector.
“Tersangka pura-pura kehilangan kemudian lapor ke polisi. Tapi setelah diselidik, ternyata itu hanya modus untuk melancarkan kejahatan,” katanya, Sabtu (8/4/2023).
AKP Gandha menjelaskan, petugas yang melakukan penyelidikan di lapangan menemukan fakta berbeda. Motor yang dilaporkan hilang oleh tersangka justru digunakan temannya yang berdomisili di Kecamatan Batu Sopang.
Polisi kemudian bergerak menangkap tersangka di kediamanya, Jumat (7/4/2023) sekira pukul 22.00 WITA. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sengaja membuat laporan palsu untuk menghindari tagihan perusahaan leasing.
Tersangka sudah beberapa bulan menunggak cicilan kendaraan. “Tersangka M membeli sepeda motor dari dealer atas nama tersangka, dan sepeda motor tersebut digunakan temannya yang beralamat di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka M sudah ditahan di sel tahanan sementara di Mapolres Paser. Dia dijerat Pasal 220 KUHP tentang Pengaduan Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara. (*)