NEWSBORNEO.ID, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya meningkatkan kemudahan layanan perizinan bagi masyarakat.
Salah satu fokus utama mereka adalah membantu warga yang mengalami kendala dalam mengakses akun Online Single Submission (OSS), sistem perizinan berbasis elektronik yang diterapkan secara nasional.
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengungkapkan bahwa banyak warga yang kesulitan mengakses OSS akibat lupa email atau password akun mereka. Hal ini menjadi hambatan dalam proses pengurusan izin usaha.
“Sering kali masyarakat datang ke kami karena tidak tahu cara masuk ke sistem OSS. Mereka lupa user atau password sehingga tidak bisa melanjutkan pengurusan izin,” ujar Idrus, Selasa (25/3/2025).
Guna mengatasi masalah ini, DPMPTSP Bontang menyediakan layanan bantuan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengakses akun mereka. Warga yang menghadapi kendala dapat datang langsung ke kantor DPMPTSP, di mana mereka akan dibantu dalam proses pemulihan akun.
“Kami bantu mengarahkan agar prosesnya lebih mudah. Namun, kami hanya berperan sebagai fasilitator. Akses akun tetap berada di tangan pemiliknya, sehingga mereka harus datang sendiri untuk proses perubahan data,” jelas Idrus.
Proses pemulihan akun, terutama jika terkait perubahan email, memerlukan waktu sekitar tiga hari karena harus mendapatkan persetujuan dari pusat. Setelah mendapat konfirmasi dari OSS, DPMPTSP akan membantu kelanjutan proses perizinan, termasuk penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) ke dalam akun mereka.
Idrus juga menegaskan bahwa untuk memastikan keamanan dan keabsahan data, warga Bontang yang ingin mengubah email akun OSS wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
“Mereka harus datang ke kantor untuk diverifikasi, termasuk melakukan foto diri sebagai bukti kepemilikan akun,” tambahnya.
Dengan adanya layanan ini, DPMPTSP Bontang berharap masyarakat semakin memahami prosedur layanan OSS dan dapat mengurus perizinan usaha mereka dengan lebih mudah dan lancar. (*)