Golkar Kaltim: Putusan PN Samarinda Tak Memengaruhi Pergantian Ketua DPRD Kaltim

Redaksi
7 Sep 2022 19:00
2 menit membaca

newsborneo.id – Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim Muhamad Husni Fahrudin memastikan agenda pelantikan Hasanuddin Mas’ud sebagai Ketua DPRD Kaltim yang baru terus berlanjut.

Menurut Ayub yang akrab disapa, meski ada putusan Pengadilan Negeri Samarinda terkait sengketa perebutan jabatan Ketua DPRD Kaltim yang memenangkan Makmur HAPK tidak memengaruhi proses pelantikan Hasanuddin Mas’ud yang telah dijadwalkan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kaltim, Senin (12/9/2022) mendatang.

“Mekanisme pergantian Ketua DPRD Kaltim telah memenuhi aturan internal Partai Golkar,” kata Ayub melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/9/2022).

Menurut Ayub, gugatan yang dilakukan Makmur HAPK terkait keperdataan atau perbuatan melawan hukum yang maksudnya penggugat merasa dirugikan sehingga menuntut atas kerugian tersebut secara material dan immateriil.

“Jadi tidak ada hubungannya dengan proses administratif pergantian Ketua DPRD Kaltim,” tegasnya.

Ayub menyampaikan putusan perkara dengan nomor 02/Pdt.G/2022/PN.Smr yang memenangkan Makmur HAPK juga tidak memasukkan SK Mendagri terbaru yang telah mencabut SK sebelumnya terkait peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kaltim.

Sehingga, lanjut dia, putusan ini menjadi sebuah keputusan yang tidak bersifat eksekutorial karena ada SK baru.

Selain itu, kata Ayub, putusan nomor 02/Pdt.G/2022/PN.Smr merupakan keputusan di tingkat pertama sehingga masih ada upaya banding dan kasasi sebelum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Terbaru ini, Golkar juga telah menggugat di Mahkamah Konstitusi yang jelas menyatakan harus segera melaksanakan pergantian Ketua DPRD Kaltim,” terangnya.

Selain itu, Golkar juga sudah meminta fatwa atau penjelasan dari Mahkamah Agung terkait sengketa kursi Ketua DPRD Kaltim ini.

Hasilnya menyatakan bahwa gugatan baru tidak akan menyebabkan berhentinya proses putusan yang telah inkrah, yakni pergantian Ketua DPRD Kaltim yang sah demi hukum.

Diberitakan sebelumnya, sengketa perebutan jabatan Ketua DPRD Kaltim antara Makmur HAPK dengan Hasanuddin Mas’ud memasuki babak keluarnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda.

Sengketa tersebut dimenangkan Makmur HAPK melalui putusan nomor 02/Pdt.G/2022/PN.Smr PN Samarinda pada Selasa (6/9) lalu.

Dalam putusan hukum yang disidangkan Hakim Agus Raharjo selaku ketua majelis hakim bersama anggota majelis hakim Rakhmat Dwinanto dan Nyoto Hindaryanto memberikan amar putusan bahwa Makmur HAPK selaku pihak penggugat masih sah berdasarkan hukum menjabat Ketua DPRD Kaltim hingga masa jabatannya habis. (*)

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slotoppo


agen bola online


Mix Parlay


Judi Bola


Mix Parlay


judi bola


pola jam hoki mahjong black scatter surabaya raih 688 juta

gates of olympus 1000 meledak 912 juta pemain medan

scatter wild emas 7 kali beruntun pemain bali 555 juta

gold bonanza ngamuk 10 putaran semarang raup 701 juta

trik putaran ganjil mahjong black scatter yogyakarta 599 juta

pola gelap olympus 1000 kakek merah palembang 834 juta

25 spin gold bonanza scatter bombardir makassar 645 juta

mahjong black scatter mode sultan menang 750 juta malang

scatter emas turun terus bandung barat dapat 489 juta

gates of olympus 1000 petir merah strategi lampung 950 juta

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }