BONTANG – Kota Bontang bersiap memasuki era baru dalam penegakan hukum lalu lintas dengan memperkenalkan sistem Tilang Elektronik (ETLE) yang dijadwalkan aktif pada Agustus 2024.
Langkah ini diungkapkan oleh AKP MD Djauhari, Kasatlantas Polres Bontang, setelah proses instalasi jaringan sebelumnya pada Maret belum mencapai seluruh wilayah.
Sistem ETLE ini akan menggantikan metode penilangan manual. Melalui teknologi ini, pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh kamera pengawas akan secara otomatis menghasilkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan nomor plat yang tercatat.
“ETLE ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan tanggung jawab diri. Setiap pelanggaran, seperti menerobos lampu merah, akan tercatat dengan jelas dalam surat tilang yang dikirim,” jelas Kasatlantas Polres Bontang, AKP MD Djauhari.
Selain meningkatkan keselamatan berkendara, penerapan ETLE juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi yang jelas. Pemilik kendaraan yang tidak menanggapi atau membayar denda tilang dapat menghadapi pemblokiran sementara terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka.
“Kami berharap ETLE ini tidak hanya menjadi sistem penegakan hukum, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan bersama,” tambah Djauhari.
Dengan implementasi ETLE, Bontang siap memasuki era baru dalam penegakan hukum lalu lintas yang lebih efisien dan transparan. Sistem ini diharapkan mampu memastikan setiap pengendara bertanggung jawab atas perilaku berkendara mereka, demi terciptanya kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman.
Tentu saja, langkah ini disambut baik oleh berbagai pihak yang berharap perubahan ini mampu mengurangi angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kesadaran berkendara di kalangan masyarakat Bontang. Dengan demikian, Bontang tidak hanya menjadi kota yang patuh terhadap aturan lalu lintas, tetapi juga menjadi contoh bagi daerah lain dalam penerapan teknologi untuk penegakan hukum yang lebih baik. (*)