160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Golkar Kaltim: Putusan PN Samarinda Tak Memengaruhi Pergantian Ketua DPRD Kaltim

Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim Muhamad Husni Fahrudin
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim Muhamad Husni Fahrudin memastikan agenda pelantikan Hasanuddin Mas’ud sebagai Ketua DPRD Kaltim yang baru terus berlanjut.

Menurut Ayub yang akrab disapa, meski ada putusan Pengadilan Negeri Samarinda terkait sengketa perebutan jabatan Ketua DPRD Kaltim yang memenangkan Makmur HAPK tidak memengaruhi proses pelantikan Hasanuddin Mas’ud yang telah dijadwalkan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kaltim, Senin (12/9/2022) mendatang.

“Mekanisme pergantian Ketua DPRD Kaltim telah memenuhi aturan internal Partai Golkar,” kata Ayub melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/9/2022).

Menurut Ayub, gugatan yang dilakukan Makmur HAPK terkait keperdataan atau perbuatan melawan hukum yang maksudnya penggugat merasa dirugikan sehingga menuntut atas kerugian tersebut secara material dan immateriil.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Jadi tidak ada hubungannya dengan proses administratif pergantian Ketua DPRD Kaltim,” tegasnya.

Ayub menyampaikan putusan perkara dengan nomor 02/Pdt.G/2022/PN.Smr yang memenangkan Makmur HAPK juga tidak memasukkan SK Mendagri terbaru yang telah mencabut SK sebelumnya terkait peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kaltim.

Sehingga, lanjut dia, putusan ini menjadi sebuah keputusan yang tidak bersifat eksekutorial karena ada SK baru.

Selain itu, kata Ayub, putusan nomor 02/Pdt.G/2022/PN.Smr merupakan keputusan di tingkat pertama sehingga masih ada upaya banding dan kasasi sebelum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Terbaru ini, Golkar juga telah menggugat di Mahkamah Konstitusi yang jelas menyatakan harus segera melaksanakan pergantian Ketua DPRD Kaltim,” terangnya.

Selain itu, Golkar juga sudah meminta fatwa atau penjelasan dari Mahkamah Agung terkait sengketa kursi Ketua DPRD Kaltim ini.

Hasilnya menyatakan bahwa gugatan baru tidak akan menyebabkan berhentinya proses putusan yang telah inkrah, yakni pergantian Ketua DPRD Kaltim yang sah demi hukum.

Diberitakan sebelumnya, sengketa perebutan jabatan Ketua DPRD Kaltim antara Makmur HAPK dengan Hasanuddin Mas’ud memasuki babak keluarnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda.

750 x 100 AD PLACEMENT

Sengketa tersebut dimenangkan Makmur HAPK melalui putusan nomor 02/Pdt.G/2022/PN.Smr PN Samarinda pada Selasa (6/9) lalu.

Dalam putusan hukum yang disidangkan Hakim Agus Raharjo selaku ketua majelis hakim bersama anggota majelis hakim Rakhmat Dwinanto dan Nyoto Hindaryanto memberikan amar putusan bahwa Makmur HAPK selaku pihak penggugat masih sah berdasarkan hukum menjabat Ketua DPRD Kaltim hingga masa jabatannya habis. (*)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Satu komentar tentang “Golkar Kaltim: Putusan PN Samarinda Tak Memengaruhi Pergantian Ketua DPRD Kaltim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT