21 Maret 2023 - 18:46
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
21 Maret 2023 - 18:46
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim

Golkar Kaltim: Putusan PN Samarinda Tak Memengaruhi Pergantian Ketua DPRD Kaltim

Golkar Kaltim: Putusan PN Samarinda Tak Memengaruhi Pergantian Ketua DPRD Kaltim

Golkar Kaltim: Putusan PN Samarinda Tak Memengaruhi Pergantian Ketua DPRD Kaltim

Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim Muhamad Husni Fahrudin

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
7 September 2022 | 19:00

newsborneo.id – Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim Muhamad Husni Fahrudin memastikan agenda pelantikan Hasanuddin Mas’ud sebagai Ketua DPRD Kaltim yang baru terus berlanjut.

Menurut Ayub yang akrab disapa, meski ada putusan Pengadilan Negeri Samarinda terkait sengketa perebutan jabatan Ketua DPRD Kaltim yang memenangkan Makmur HAPK tidak memengaruhi proses pelantikan Hasanuddin Mas’ud yang telah dijadwalkan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kaltim, Senin (12/9/2022) mendatang.

BacaJuga

Makmur HAPK: Saya Masih Ketua DPRD Kaltim hingga 2024

Hasanuddin Dilantik jadi Ketua DPRD Kaltim, Gubernur Isran Masih Anggap Makmur yang Sah

Menang Gugatan, Makmur HAPK Masih Sah Jabat Ketua DPRD Kaltim

Politisi Kutai Timur, Mahyudin Resmi Gabung Perindo

“Mekanisme pergantian Ketua DPRD Kaltim telah memenuhi aturan internal Partai Golkar,” kata Ayub melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/9/2022).

Menurut Ayub, gugatan yang dilakukan Makmur HAPK terkait keperdataan atau perbuatan melawan hukum yang maksudnya penggugat merasa dirugikan sehingga menuntut atas kerugian tersebut secara material dan immateriil.

“Jadi tidak ada hubungannya dengan proses administratif pergantian Ketua DPRD Kaltim,” tegasnya.

Ayub menyampaikan putusan perkara dengan nomor 02/Pdt.G/2022/PN.Smr yang memenangkan Makmur HAPK juga tidak memasukkan SK Mendagri terbaru yang telah mencabut SK sebelumnya terkait peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kaltim.

Sehingga, lanjut dia, putusan ini menjadi sebuah keputusan yang tidak bersifat eksekutorial karena ada SK baru.

Selain itu, kata Ayub, putusan nomor 02/Pdt.G/2022/PN.Smr merupakan keputusan di tingkat pertama sehingga masih ada upaya banding dan kasasi sebelum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Terbaru ini, Golkar juga telah menggugat di Mahkamah Konstitusi yang jelas menyatakan harus segera melaksanakan pergantian Ketua DPRD Kaltim,” terangnya.

Selain itu, Golkar juga sudah meminta fatwa atau penjelasan dari Mahkamah Agung terkait sengketa kursi Ketua DPRD Kaltim ini.

Hasilnya menyatakan bahwa gugatan baru tidak akan menyebabkan berhentinya proses putusan yang telah inkrah, yakni pergantian Ketua DPRD Kaltim yang sah demi hukum.

Diberitakan sebelumnya, sengketa perebutan jabatan Ketua DPRD Kaltim antara Makmur HAPK dengan Hasanuddin Mas’ud memasuki babak keluarnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda.

Sengketa tersebut dimenangkan Makmur HAPK melalui putusan nomor 02/Pdt.G/2022/PN.Smr PN Samarinda pada Selasa (6/9) lalu.

Dalam putusan hukum yang disidangkan Hakim Agus Raharjo selaku ketua majelis hakim bersama anggota majelis hakim Rakhmat Dwinanto dan Nyoto Hindaryanto memberikan amar putusan bahwa Makmur HAPK selaku pihak penggugat masih sah berdasarkan hukum menjabat Ketua DPRD Kaltim hingga masa jabatannya habis. (*)

Tags: Ketua DPRD KaltimPartai Golkar

Bagikan:

SAMARINDA

Wali Kota Samarinda Dukung Lapas Layak Huni lewat Pemindahan Lokasi
Samarinda

Wali Kota Samarinda Dukung Lapas Layak Huni lewat Pemindahan Lokasi

21 Maret 2023 | 01:49
Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi
21 Maret 2023 | 00:31

Perayaan HUT ke-15 Gerindra, Jalan Sehat Berhadiah Mobil dan Tiket Umrah Gratis

Perayaan HUT ke-15 Gerindra, Jalan Sehat Berhadiah Mobil dan Tiket Umrah Gratis

by Redaksi
19 Maret 2023 | 19:02

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

by Redaksi
19 Maret 2023 | 17:27

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

by Redaksi
18 Maret 2023 | 17:27

Home Kaltim

Golkar Kaltim: Putusan PN Samarinda Tak Memengaruhi Pergantian Ketua DPRD Kaltim

Golkar Kaltim: Putusan PN Samarinda Tak Memengaruhi Pergantian Ketua DPRD Kaltim

Golkar Kaltim: Putusan PN Samarinda Tak Memengaruhi Pergantian Ketua DPRD Kaltim

Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim Muhamad Husni Fahrudin

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
7 September 2022 | 19:00

newsborneo.id – Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim Muhamad Husni Fahrudin memastikan agenda pelantikan Hasanuddin Mas’ud sebagai Ketua DPRD Kaltim yang baru terus berlanjut.

Menurut Ayub yang akrab disapa, meski ada putusan Pengadilan Negeri Samarinda terkait sengketa perebutan jabatan Ketua DPRD Kaltim yang memenangkan Makmur HAPK tidak memengaruhi proses pelantikan Hasanuddin Mas’ud yang telah dijadwalkan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kaltim, Senin (12/9/2022) mendatang.

BacaJuga

Makmur HAPK: Saya Masih Ketua DPRD Kaltim hingga 2024

Hasanuddin Dilantik jadi Ketua DPRD Kaltim, Gubernur Isran Masih Anggap Makmur yang Sah

Menang Gugatan, Makmur HAPK Masih Sah Jabat Ketua DPRD Kaltim

Politisi Kutai Timur, Mahyudin Resmi Gabung Perindo

“Mekanisme pergantian Ketua DPRD Kaltim telah memenuhi aturan internal Partai Golkar,” kata Ayub melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/9/2022).

Menurut Ayub, gugatan yang dilakukan Makmur HAPK terkait keperdataan atau perbuatan melawan hukum yang maksudnya penggugat merasa dirugikan sehingga menuntut atas kerugian tersebut secara material dan immateriil.

“Jadi tidak ada hubungannya dengan proses administratif pergantian Ketua DPRD Kaltim,” tegasnya.

Ayub menyampaikan putusan perkara dengan nomor 02/Pdt.G/2022/PN.Smr yang memenangkan Makmur HAPK juga tidak memasukkan SK Mendagri terbaru yang telah mencabut SK sebelumnya terkait peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kaltim.

Sehingga, lanjut dia, putusan ini menjadi sebuah keputusan yang tidak bersifat eksekutorial karena ada SK baru.

Selain itu, kata Ayub, putusan nomor 02/Pdt.G/2022/PN.Smr merupakan keputusan di tingkat pertama sehingga masih ada upaya banding dan kasasi sebelum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Terbaru ini, Golkar juga telah menggugat di Mahkamah Konstitusi yang jelas menyatakan harus segera melaksanakan pergantian Ketua DPRD Kaltim,” terangnya.

Selain itu, Golkar juga sudah meminta fatwa atau penjelasan dari Mahkamah Agung terkait sengketa kursi Ketua DPRD Kaltim ini.

Hasilnya menyatakan bahwa gugatan baru tidak akan menyebabkan berhentinya proses putusan yang telah inkrah, yakni pergantian Ketua DPRD Kaltim yang sah demi hukum.

Diberitakan sebelumnya, sengketa perebutan jabatan Ketua DPRD Kaltim antara Makmur HAPK dengan Hasanuddin Mas’ud memasuki babak keluarnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda.

Sengketa tersebut dimenangkan Makmur HAPK melalui putusan nomor 02/Pdt.G/2022/PN.Smr PN Samarinda pada Selasa (6/9) lalu.

Dalam putusan hukum yang disidangkan Hakim Agus Raharjo selaku ketua majelis hakim bersama anggota majelis hakim Rakhmat Dwinanto dan Nyoto Hindaryanto memberikan amar putusan bahwa Makmur HAPK selaku pihak penggugat masih sah berdasarkan hukum menjabat Ketua DPRD Kaltim hingga masa jabatannya habis. (*)

Tags: Ketua DPRD KaltimPartai Golkar

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

21 Maret 2023 - 18:46

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer