160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Gara-Gara Isi Pesan WhatsApp, Pria di Kutim Aniaya Istrinya hingga Tewas

Pelaku saat diamankan tim gabungan atas kasus penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga. (Foto: Istimewa)
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Seorang pria berinisial GR di Kutai Timur (Kutim) tega menganiaya istrinya hingga tewas. Perbuatan sadis dilakukan pria 25 tahun itu seusai melihat pesan WhatsApp (WA) antara istri dan sepupunya.

Kepala Seksi Humas Polres Kutai Timur AKP Totok mengungkapkan pembunuhan ini terjadi di kediaman suami istri tersebut  yang terletak di Desa Juk Ayak, Kecamatan Telen, Jumat (26/8/2022) lalu.

Dia membeberkan kala itu korban bersama ketiga anaknya baru saja tiba dari pulang kampung halamannya di Adonara, Nusa Tenggara Timur.

Kepada GR, korban meminta untuk bertukar ponsel dengan miliknya karena layar antigores miliknya saat itu sudah rusak.  Permintaan korban untuk menukar handphone dituruti oleh GR.

750 x 100 AD PLACEMENT

Saat itulah awal mula persoalan suami istri itu terjadi. GR yang kini memegang ponsel milik korban menemukan ada chat WA dari sepupunya kepada sang istri.

Dia lantas menuduh istrinya berselingkuh. Percekcokan antara keduanya terjadi. GR yang terlanjur emosi kemudian mengambil balok kayu dan memukulkannya ke punggung korban sebanyak lima kali.

“Karena dipukul pelaku, korban berlari dari dalam ke teras rumahnya. Korban yang jatuh kemudian ditangkap pelaku, yang kemudian mengigit pipi korban sampai terluka,” ungkap AKP Totok.

GR sempat berhenti menyakiti istrinya yang saat itu hanya dapat menangis dengan wajah berdarah. Sadar kebrutalannya dilihat ketiga anaknya, GR sempat masuk ke dalam rumah.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Karena masih terbawa emosi, pelaku kembali mendatangi korban dan lalu memukul korban sebanyak empat kali di punggung,” bebernya.

Karena pukulan yang keras membuat korban terjatuh dengan kondisi kepala membentur bangku. Akibat benturan itu korban sampai tidak sadarkan diri. GR yang panik sempat berupaya membangunkan istrinya tersebut.

“Karena tidak sadarkan diri pelaku kemudian mengangkat korban ke dapur. Saat dicek, ternyata korban sudah meninggal dunia,” kata AKP Totok membeberkan kronologi kejadian.

Mengetahui istrinya meninggal dunia, GR lalu membawa ketiga anaknya itu pergi dari rumah dan menitipkannya ke kerabatnya yang berada tidak jauh dari kediamannya.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Pelaku sampaikan ke kerabatnya, kalau dia mau keluar sebentar membelikan makanan untuk ketiga anaknya, tapi tidak pernah kembali lagi,” terangnya.

Singkatnya, kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan GR terungkap setelah warga menemukan mayat korban dalam rumahnya.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Dari hasil penyelidikan, ditemukan sejumlah luka lebam dan bekas gigitan di tubuh korban.

“Penemuan mayat korban di hari yang sama. Dari hasil penyelidikan, terdapat beberapa luka di tubuh korban yang kemudian diduga korban meninggal akibat penganiayaan,” terangnya.

Polisi yang melakukan pengejaran terhadap GR baru bisa menangkapnya selang 13 hari kemudian. GR ditangkap di rumah temannya yang terletak di Desa Mugi Rahayu Kecamatan Batu Ampar, Kutai Timur, Rabu (7/9/2022) lalu.

“Pelaku ditangkap dari persembunyiannya di rumah temannya sekitar pukul 21.15 WITA. Selanjutnya pelaku kami bawa ke Polres guna ditindaklanjuti lebih lanjut,” sambungnya.

Dari hasil penyidikan, kepada polisi GR mengaku tega membunuh istrinya karena cemburu saat menemukan chat WA antara korban dengan sepupunya, yang kemudian dituduhnya sudah berselingkuh.

“Pelaku sudah kami tahan dan untuk barang bukti yang kami sita ada kayu yang digunakan pelaku menganiaya korban serta handphone milik pelaku dan korban dan pakaian korban,” jelasnya.

GR yang kini ditahan di sel Polres Kutim dijerat polisi dengan Pasal 5 Huruf a jo Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT